BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pengurus
Dewan Da’wah Jawa Barat mendatangai gedung DPRD Jabar untuk menyampaikan
aspirasi terkait Permen Kemendikbud Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021.
Mereka diterima oleh perwakilan Komisi I dan Komisi V DPRD Jabar, Senin
(22/11/2021).Pengurus Dewan Da'wah Jabar didampingi anggota DPRD Jabar membancakan
tuntutnya terkait permen kemendikbud Riset dan teknologi (foto:humas).
Adapun anggota DPRD jabar yang
menerima terdiri dari : Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc, Ali Rasyid, M.Sos, Drs.
H. Yod Mintaraga, MPA dan H. Sadar Muslihat, SH .
Menanggapi hal tersebut, Wakil
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc
mengatakan, sesungguhnya undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual
itu masih belum selesai jadi peraturan tersebut mendahului undang-undang
induknya.
"Padahal Peraturan
Kementrian (Permen) yang levelnya itu sangat rendah dalam tata
perundang-undangan ngeduluin undang-undangnya sendiri, ini sangatlah tidak
etis," katanya.
Abdul Hadi menyatakan secara
institusi Komisi I dan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat akan membuat
pernyataan bahwa menolak semua bentuk kekerasan terutama terkait seksual konsen
yang mengarah terhadap suka sama suka.
Sementara itu, Sekretaris Komisi
I DPRD Provinsi Jawa Barat H. Sadar Muslihat, SH menambahkan, adanya audiensi
tersebut sebagai bukti nyata atas kegelisahan masyarakat Indonesia khususnya di
Jawa Barat tentang Permen Kemendikbud Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021
tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan
Tinggi.
"Saya yakin reaksi dari
Permen ini juga bukan hanya dari masyarakat Jawa Barat mungkin hampir di
seluruh Indonesia," kata Sadar.Perwakilan Komisi I dan V saat menerima audensi Dewan Da'wah Jabar (foto:humas)
Menurutnya, objek yang menjadi
sasaran Permen tersebut ialah perguruan tinggi yang notabene sebagai tempat
mencetak calon-calon pemimpin bangsa dan dengan adanya peraturan tersebut
menjadi multitafsir baik dikalangan masyarakat dan agama.
Sadar berharap, permasalahan ini
dapat menjadi perhatian bapak Presiden Indonesia dan bagi masyarakat khususnya
Dewan Dakwah Islamiyah tersebut harus berhati-hati dalam menyuarakan kritik
melalui media sosial, pasalnya permasalahan ini harus disikapi secara bijak dan
tidak mengundang ujaran kebencian.