Dra Hj.Tia Fitriani , anggota Komisi II DPRD Jabar dari Fraksi Nasdem Persatuan Indonesia (foto:istimewa).
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--
Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Dra.Hj.Tia Fitriani mengatakan berdasarkan
Perda Provinsi Jabar No.1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi, bahwa
keberadaan Pusat Distribusi Provinsi Jabar harus menjadi solusi dalam mengatasi
gejolak harga komoditas kebutuhan pokok yang sering terjadi di tengah
masyarakat.
Dalam Perda No 1 tahun 2020 pada Pasal 5 disebutkan bahwa Pusat Distribusi
memiliki tiga fungsi yaitu sebagai Distribusi; Stabilisasi dan Kontribusi.
Fungsi distribusi terdiri dari
dua fungsi yaitu Distribusi Utama dan Khusus. Sebagai distribusi utama yaitu
melakukan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok, dengan volume yang cukup,
kualitas baik, dan harga yang stabil.
Sedangkan sebagai Distribusi
khusus yaitu fungsi penyangga yang bertugas sebagai penyangga dan agen kegiatan
perdagangan, untuk mendorong terciptanya pemerataan berusaha, meningkatkan pendapatan
para Pedagang Pasar dan pelaku UMKM.
Dan fungsi tanggap darurat,
adalah tugas khusus dalam rangka melakukan stabilisasi barang kebutuhan pokok ke
wilayah dan/atau keadaan mendesak dan darurat, yaitu daerah bencana dan daerah
huru hara, dengan tujuan melakukan pemulihan situasi dan kondisi seperti
semula.
Sementara sebagai fungsi Stabilisasi
yaitu berupa pemenuhan kebutuhan pasokan
dan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok.
Selanjutnya sebagai fungsi Kontribusi yaitu untuk meningkatkan
pelayanan umum di bidang Perdagangan; Menjaga
stabilitas sosial ekonomi melalui fungsi distribusi dan stabilisasi guna
terwujudnya ketahanan, kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan umum; dan meningkatkan
pendapatan asli daerah.
Jadi dalam Perda No 1 tahun 2020
tersebut, sudah cukup jelas fungsi dari Pusat Distribusi sebagai Distribusi;
Stabilisasi dan Kontribusi. Untuk Komisi III DPRD Jabar akan terus mendorong
Pemprov Jabar untuk dapat membuat Pusat Distribusi Jabar di beberapa
daerah. Hal ini penting untuk menjaga
ketersedian komoditas kebutuhan bahan pokok, kata Tia Fitriani saat di gedung
DPRD Jabar.
Dikatakan belum lama ini Komisi
III berkunjung ke Pusat Distribusi Jabar di Purwakarta, yang menjadi tempat penampungan
bahan pokok pangan dari petani atau masyarakat dari sekitar Purwakarta,
Karawang, dan Bekasi.
Pusat Distribusi Jabar di
Purwakarta tersebut, kalau berhasil akan kita jadikan percontohan bagi
pembangunan yang serupa di wilayah lainnya.
k“Kita dorong agar proses dari
kegiatan perdagangannya tidah harus menunggu proses pembuatan gudang full 100%,
kalau satu titik susah ada harus sudah bisa berjalan. Jadi berjalannya
berkembang sesuai kondisi. Ini bisa menjadi cikal bakal untuk yang
lainnya," kata Tia Fitriani yang juga Ketua Fraksi Nasdem Persatuan
Indonesia.
Tia berharap, proses realisasi
pusat distribusi dapat segera dilakukan karena selain dapat mengendalikan harga
dan ketersediaan bahan pokok, juga akan menjadi sarana bermitra antara petani
dan masyarakat, tandasnya. (adikarya/cuya/sein).