Kab. BOGOR,
Faktabandungraya.com,-- Beberapa waktu lalu, masyarakat Kecamatan Sukajaya,
Kabupaten Bogor dilanda bencana alam banjir bandang dan tanah longsor. Namun, pasca bencana alam ternyata masyarakat
Sukajaya tetap menginginkan hunian tetap (Huntap).Wakil Ketua DPRD Jawa Barat drh.H Achmad Ru’yat, M.Si dari Fraksi PKS pada kegiatan Reses I
tahun siding 2021-2022 bertempat di Yayasan Insan Madani, Kec.Sukajaya Kab Bogor (foto:hms)..
Aspirasi ini disampaikan oleh
perwakilan masyarakat Sukajaya kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Barat drh.H Achmad
Ru’yat, M.Si dari Fraksi PKS pada kegiatan Reses I tahun siding 2021-2022 yang
bertempat di Yayasan Insan Madani, Kecamatan Sukajaya. Jum'at, (3/12/2021).
Achmad Ru’yat menyampaikan, reses
kali ini bagian dari tindak lanjut usulan masyarakat pasca bencana alam di
Kecamatan Sukajaya, dan masyarakat Sukajaya masih membutuhkan hunian tetap.
Menurutnya, pembangunan pasca
bencana alam di Sukajaya yang sedang dilakukan salah satunya adalah
infrastruktur jalan, senilai 50 Milyar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa
Barat pelaksanaan tahun 2021.
“Meski diputuskan di Provinsi,
harus berdasarkan usulan dari Musrembang Kecamatan dan Bupati Bogor juga harus
mengetahui, persoalan ini harus disampaikan bahwa di Sukajaya masih ada yang membutuhkan
hunian tetap, bahwa yang tadinya warga Sukajaya harus tetap tinggal di
Sukajaya,” terangnya.Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat sedang melaksanakan reses di Yayasan Insan Madani,
Kecamatan Sukajaya Kab Bogor (foto:humas).
Lebih lanjut Ru’yat mengatakan,
selain recovery bencana alam, aspirasi terlontar dari guru honorer yang sudah
mengabdi selama 15 tahun juga mengeluhkan tidak ada formasi PPPK bagi guru di
SMPN Satuatap 01 Sukajaya.
Sementara itu, Guru Honorer Iis
Tisnayati merupakan guru di SMP Negeri Satu Atap 01 Sukajaya berharap semua
usulan dari masyarakat dalam reses wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat bisa
didorong agar segera bisa direalisasikan.
“Kabupaten Bogor mendapatkan
kuota formasi PPPK, tapi kami guru honorer di SMPN Satu Atap seperti dianak
tirikan, formasi PPPK itu kami tidak menerima sedangkan di kabupaten lain
banyak, padahal kebijakan kuota untuk sekolah dari kabupaten,” tandasnya.
(sein).