Anggota Komisi IV DPRD Jabar H.Kusnadi, SIp dari Fraksi Partai Golkar ( foto:istimewa). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- DPRD Jawa Barat telah menyetujui untuk membahas 5 usulan Raperda yang disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Salah satu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041.
Usulan Raperda RTRW disampaikan berkautan dengan telah disahkannya UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), yang berbeda dengan amanat UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Dengan diberlakukannya UU tersebut, banyak perda harus dicabut dan banyak pula perda baru yang harus dibuat.
Raperda RTRW Jabar harus mengatur secara eksplisit seluruh ruang darat dan laut.digabungkan antara Perda RTRW dan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Selain itu, secara spesifikasi kewilayahan harus juga jelas pembagian antara wilayah industri, pemukiman dan konservasi. Hal ini menjadi penting bagi kelangsungan hidup masyarakat Jawa Barat.
Demikian dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Jabar H Kusnadi SIp, saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Senin (13/12/2021).
Dikatakan karena Raperda RTRW 2021-2041 berarti dalam kurun waktu 20 tahun kedepan Pembangunan Jabar harus kita perhatikan, terutama untuk pembangunan jalan nasional, Jalan provinsi dan pengembangan infrastruktur transportasi, seperti rehabilitasi terminal, bandara, serta jalur kereta api.
Untuk itu, Kusnadi berharap agar Pansus RTRW DPRD Jabar harus banyak berkonsultasi dengan pemerintah pusat, seperti ke Kemen PUPR, Kementerian ATR/BPN, Bapenas, agar singkron dalam menentukan RTRW khusus untuk pembangunan infrastruktur.
Legislator Jabar dari Fraksi Partai Golkar, mengungkapkan bahwa pembahasan dan penyusunan Raperda RTRW saat ini sudah sekitar 80 persen. Untuk itu, bila nanti Raperdanya sudah disahkan menjadi Perda maka Perda RTRW Kab/kota tidak lagi berlaku dan harus disesuaikan dengan RTRW yang baru. Hal ini, agar pembangunan berkesinambungan untuk jangka panjang, ujar Kusnadi yang juga Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar ini.
Sebagai informasi, Wagub Jabar Uu Ruchanul Ulum dalam acara rakor pembahasan RTRW, menyampaikan rencana struktur ruang pada sistem jaringan transportasi terdapat 46 program utama sistem jaringan transportasi serta kurang lebih 500 lokasi implementasi program utama sistem jaringan transportasi, di antaranya:
1. Dukungan pembangunan jalan nasional dan proyek strategis nasional: jalan lingkar Pamanukan, jalan akses Patimban dan jalan akses Bandara Kertajati.
2. Pembangunan 35 jalan provinsi, 56 simpang susun tidak sebidang, 34 jalan bebas hambatan serta diantaranya pemeliharaan dan pengembangan jalan eksisting.
3. Rehabilitasi terminal tipe B eksisting, pengembangan 5 terminal baru dan pengembangan sistem angkutan umum massal.
4. Pengembangan jalur kereta api eksisting, diantaranya 5 antar kota dan 2 di perkotaan.
5. Pengembangan jaringan jalur kereta api, diantaranya 10 antar kota dan 13 di perkotaan.
6. Pengembangan jalur kereta api barang serta pengembangan stasiun KA berbasis TOD (transit oriented development).
7. Pembangunan dan pengembangan bandara, diantaranya 4 pengumpul dan 7 khusus.
8. Pengembangan pelabuhan, diantaranya 1 utama, 3 pengumpul, 33 pengumpan, 70 pelabuhan perikanan. (adikarya/husein).