Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat disaksikan para wakil Ketua dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil menanda tangani pengesahan APBD Jabar 2022 dan 9 Raperda (foto:husein).
BANDUNG,
Faktabandungraya.com,-- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan sebanyak
13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Jabar untuk dibahas dalam
program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Jabar tahun 2022.
Wakil Ketua Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar H.Kusnadi, S.Ip
membenarkan bahwa dari 13 Raperda yang diusulkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil,
setelah dikaji oleh Bapamperda bersama Biro Hukum dan HAM serta perangkat
daerah (OPD) pengusulkan, akhirnya Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Jabar
hanya dapat menyetujui sebanyak 9 Raperda.
Ke sembilan (9) Raperda
sudah dilengkapi dengan naskah akademik dan juga sudah disetujui dalam rapat
paripurna DPRD Jabar. Untuk itu, selanjutnya akan ditindak lanjuti dalam
Propemperda tahun 2022, kata Kusnadi saat
ditemui faktabandungraya.com di gedung DPRD Jabar, Selasa (30/11/2021).
Adapun ke sembilan
Raperda yang masuk propemperda , kita bagi
berdasarkan skala prioritas I, II dan III. Untuk skala prioritas I ada 4 Raperda terdiri dari
: Raperda tentang penyelenggaraan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan di
provinsi Jabar; Raperda tentang sistem kesejahteraan lanjut usia; Raperda tentang Perlindungan Perumpuan; Raperda
tentang Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan raperda
tentang perangkat daerah.
Selanjutnya raperda skala
prioritas II ada 3 Raperda yaitu Raperda tentang perubahan kedua atas Perda
Jabar No 13 tahun 2011 tentang Pajak daerah;
Raperda tentang Tenaga Kesehatan dan raperda tentang Upaya Kesehatan.
Sedangkan skala prioritas
III hanya 1 raperda yaitu raperda
tentang pembubaran PD Agribisnis dan Pertamabngan, jelas Kusnadi dari Fraksi
Partai Golkar ini.
Adapun terkait Raperda
usul prakarsa DPRD yang belum selesai pembahasannya pada tahun 2021, akan
diluncurkan kembali pada Propemperda tahun 2022 dengan skala prioritas I.
Usulan Raperda Prakarsa
DPRD Jabar tersebut terdiri dari Raperda tentang tata kelola penelitian,
pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi Jabar dan Raperda
tentang Kepariwisataan di Provinsi Jabar.
Lebih lanjut Kusnadi yang
juga anggota Komisi IV DPRD Jabar ini mengatakan, Bapemperda DPRD Jabar minta
agar Pemprov jbar memperhatikan penganggaran penyusunan raperda, sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan kegiatan.
Bapemperda juga
minta kepada Biro Hukum dan HAM Setda
jabar untuk mengkoordinir penyusunan
naskah akademik dan raperda yang belum selesai dibuat oleh perangkat daerah
(OPD) selaku pengusul Raperda.
Selanjutnya, kita
(bapemperda) juga minta kepada biro hukum dapat berkonsultasi kembali dengan
Kemendagri khususnya Direktur Produk hukum daerah terhadap Raperda-raperda yang
diajukan dalam Propemperda tahun 2022.
Dan raperda yang berdampak oleh UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kapan target ke 9 Raperda
usulan Gubernur dan 2 Raperda prakarsa DPRD dapat terselesaikan ?.. Ya, kita
targetkan, di awal tahun sidang 2022, untuk skala prioritas I yaitu 4 Raperda
dari usulan Gubernur dan 2 Raperda prakarsa DPRD sudah mulai dibahas. Sehingga,
jelang akhir tahun sidang 2022, sembilan Raperda usulan Gubernur ditambah 2
Raperda prakarsa dapat tuntas, jadi tidak ada tunggukan di tahun 2023
mendatang, tandasnya. (adikarya/husein).