Wakil Ketua DPRD Jabar DR.Hj Ineu Purwadewi Sundari dari Fraksi PDIP (foto:istimewa). |
Menurut Wakil Ketua DPRD Jabar, DR.Hj Ineu Purwadewi Sundari, kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan, tidak terlepas dari kurang selektifnya intantasi terkait dalam memberikan ijin pembangunan untuk perumahan / industry dan gudang serta pertambangan.
Selain itu, ijin yang diberikan oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota, tidak melalui kajian Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan ekosstem sekitar. Lahan yang menjadi daerah resapan air dibabat dijadikan perumahan atau kawasan industry.
Hal ini dikatakan Ineu Purwadewi Sundari kepada warga Jatinangor saat menggelar kegiatan Reses I Tahun Sidang 2022-2022di GOR Desa Cisempur Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Kamis (02/12/2021).
Dikatakan Ineu, tak sedikit kejadian bencana alam karena dampak pembangunan yang tidak mengindahkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan ekosistem sekitar.
Akibat adanya keserakahan para pengusaha dan investor tanpa memperhatikan keselamatan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai tugas pokok dan fungsi DPRD yakni akan mengawasi setiap izin pembangunan dan kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Kita harus Sasar dari hulu ke hilir kenapa penyebab bencana alam itu terjadi. Jika diakibatkan kesalahan manusia, mungkin ada sanksi dan denda yang harus diberikan kepada pengusaha atau investor. Termasuk dinas juga harus selektif dalam memberikan izin,” ujar politisi perempuan PDIP Jabar ini.
Ineu menambahkan, seperti longsor yang terjadi di Cimanggung Kabupaten Sumedang pada Januari lalu, dikarenakan adanya kesalahan yang dilakukan pengembang perumahan.
Lepasnya kontrol dan tidak diawali uji kelayakan pembangunan perumahan menjadi penyebab longsor.
“Drainase, resapan air, tidak ada pohon, jelas akan memicu bencana longsor dan banjir. Makanya, mari kita sama sama menjaga lingkungan kita. Apalagi sekarang memasuki musim hujan kewaspadaan dini terhadap bencana harus ditingkatkan,” ajaknya. (dbs/sein)