BANDUNG, Faktabandungraya.com,--
Pemerintah kota Bandung melalui Satuan
Tugas Penanganan Covid-19 akan melakukan serangkaian pengetatan disejumlah
tepat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam
Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 dan kebijkan pemberlakukan PPKM Level 3
secara Nasional.Walikota Bandung Oded M Danial didampingi Wakil Wali kota Bandung Yana Mulyana menggelar ratas
bersama Forkominda membahas Nataru 2022 ( foto :humas).
Ketua Komite Kebijakan Penanganan
Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menuturkan, dari hasil rapat terbatas
bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati
sejumlah pembatasan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Oded menegaskan, sesuai
Inmendagri, khusus di malam pergantian tahun nanti dilarang membuat acara
perayaan baik di cafe, restoran, tempat hiburan, hotel, ataupun tempat lainnya.
Termasuk merancang sejumlah
penyekatan jalan dan pemberlakukan ganjil genap. Utamanya saat malam pergantian
tahun bakal dilakukan penutupan sejumlah jalan di Ring 1 mulai pukul
18.00-05.00 WIB.
"Buka tutup jalan secara
teknis silahkan di lapangan untuk berkoordinasi jajaran kepolisian bersama
Dishub. Nanti kita tempatkan bantuan dari Satpol PP dan mungkin akan dibantu
aparat dari TNI juga," ucap Oded di Balai Kota Bandung, Jumat, 3 Desember
2021.
Sebagai antisipasi penyebaran
Covid-19 yang kini sudah bermutasi memunculkan varian baru, lanjut Oded,
penyesuaian juga akan dilakukan untuk cafe, restoran, tempat hiburan dan tempat
wisata.Wali kota Bandung Oded M Danial bersama Wakil Walikota Yana Mulayana dalam ratas
bahas Nataru 2022 (foto:humas).
"Di PPKM Level 3 nant kita
batasi kapasitas dan juga jam operasionalnya. Nanti teknisnya diperjelas dalam
Perwal. yang pasti isinya mengikuti sesuai isi dari Inmendagri," ujarnya.
Oded mengungkapkan, bahkan
penyesuaian juga berlaku untuk perayaan Hari Raya Natal 2021. Hal ini
disesuaikan dengan panduan dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.
Merunut surat edaran tersebut,
perayaan natal diimbau dilaksanakan secara sederhana bersama keluarga ataupun
jika memungkinkan dilakukan di ruang terbuka. Jika tetap dilaksanakan di
gereja, maka sebaiknya berlangsung secara hybrid dengan melibatkan jemaah 50
persen dari kapasitas gereja atau setidaknya hanya dihadiri 50 orang.
"Walaupun sudah ada edaran
dari Kemenag, tapi perlu memang secara teknis koordinasi dengan pemuka agama.
Apabila memungkinkan sebelum natal akan mengundang para pemuka agama
nasrani," jelasnya.
Khusus di libur Nataru ini, Oded
menyatakan, pengawasan pelaksanaan PPKM Level 3 nanti akan semakin ketat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, TNI, beserta Polri akan semakin waspada
mengantisipasti meningkatnya mobilitas warga yang dikhawatirkan menjadi transmisi
penyebaran Covid-19.
"Pengawasan kita punya SOP
yang tergabung di gugus tugas itu. Nanti dipastikan itu tetap berjalan. Kita
tidak ingin lengah," katanya. (asp/sein).