kawasan objek wisata Pantai Pangandaran semakin cantik dan menarik (foto:istimewa).
PANGANDARAN, Faktabandungraya.com,--
Pantai Pangandaran merupakan objek wisata yang paling paporit dikunjungan
wisatawan setiap menjelang akhir tahun untuk merayakan malam pergantian tahun
baru, termasuk malam pergatian tahun baru 2022, mendatang.
Semula pemerintah menetapkan
kebijakan PPKM Level 3 diseluruh wilayah Indonesia, namun akhirnya dibatalkan.
Meski PPKM Level 3 dibatalkan , masyarakat harus tetap mengikuti aturan
pemerintah dalam mengisi masa liburan Natal dan Tahun Baru (nataru) 2022.
Kebijakan pembatalan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di semua daerah dari pemerintah
pusat tidak mengurangi kewaspadaan mobilitas masyarakat, sebagai salah satu
upaya mencegah penyebaran virus corona, kata anggota Komisi II DPRD Jabar Ir.H.
Herry Dermawan terkait pembatan pemberlakukan PPKM Level 3 oleh pemerintah
pusat.
Dikatakan, dirinya sudah
berkoordinasi dengan Pemkab Pangandaran dan Tim Satgas Penanganan Covid-19
Pangandaran, untuk mempersiapkan dan mengantisipasi akan terjadinya lonjakan
wisatawan yang akan merayakan Nataru 2022 di Pantai Pangandaran.
Kabupaten Pangandaran kini sudah berada
di PPKM Level 1, untuk itu Pemkab Pangandaran memberikan beberapa kelonggaran
bagi masyarakat untuk beraktifitas, terutamabagi pelaku usaha
kepariwisataan. Namun, tetap menerapkan protocol
kesehatan 3M, ujarnya.
Legislator Jabar dari Dapil JAbar
XIII ini mengungkapkan bahwa, sejak berjangkitnya Virus Corona (Covid-19) Maret
2020 sektor kepariwisataan mengalami dampak yang luar biasa, semua pelaku wisata hingga bisnis hotel
mengalami okupansi ( tingkat hunian) terjun bebas dan pendapatan pun turun
drastis. Hal ini juga dialami sektor pariwisata Pangandaran.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Kabupaten
Pangandaran mayoritas Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) disumbang dari sektor
pariwisata, mengalami penurunan yang cukup drastis, dimana okupansi hotel
terjun bebas. Bahkan kalau dirata-ratakan mengalami okupansi berkisar 50
persen.
“Cukup besarnya penuruan hunian
hotel berlangsung hingga pertengahan tahun 2021 lalu, hal ini tentunya sangat
merepotkan bagi pelaku bisnis hotel di Pangandaran”, kata politisi PAN Jabar
ini.Ir.H. Herry Dermawan, anggota Komisi II DPRD jabar dari Frkasi PAN (foto;istimewa).
Dikatakan, beberapa pengusaha
perhotelan di Pangandaran, sebenarnya terus berupaya menarik wisatawan untuk
dapat datang ke Pangandaran, baik melalui promo harga kamar dengan diskon cukup
besar dan memberikan jaminan penerapan protokol kesehatan dangan pekat hingga
fasilitas tambahan bagi wisatawan yang akan berwisata ke Pangandaran.
Namun, berhubung ada sejumlah
larangan dari pemerintah untuk tidak melakukan
perjalan keluar kota terutama untuk berwisata, demi menghindari
terpaparnya dan menyebarnya virus corona tentunya, maka masyarakat terpaksa
menunda dan bahkan membatalkan untuk melakukan aktifitas wisata.
Dengan adanya larangan berwisata,
tentu sajasangat berdampak terhadap okupansi hunian hotel. Selama tahun 2020 tingkat
hunian / okupansi hotel rata –rata dibawah 50 persen dari kamar yang tersedia. Namun, memasuki pada awal tahun 2021 hingga
pertengahan tahun 2021, okupansi hunian mulai meningkat diatas 60 persen.
Dan kini, seiring semakin melandainya kasus covid-19 di
Jabar terutama di Kabupaten Pangandaran maka tingkat kunjungan wisatawan semakin meningkat, walaupun okupansi
hunianhotel dan penginapan belum ada yang 100 penuh., ujar politisi PAN Jabar
dari daerah pemilihan Kabupaten Kuningan, Ciamis, Pangandaran dan kota Banjar
ini.
Herry semakin optimis, jelang
Nataru 2022, okupansi hunian hotel/ penginapan di kawasan pantai Pangandaran
akan semain ramai. Hal ini, mengingat kondisi kawasan objek wisata Pangandaran sudah semakin cantik dan indah, setelah
ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan ditata sedemikian oleh
Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Pangandaran, tentunya menjadi magnet
tersendiri bagi masyarakat yang akan berwisata ke pantai Pangandaran.
“ Ya, kini memang pantai
Pangadaran sudah semakin cantik, indah dan nyaman bagi wisatawan, hal ini
tentunya menambah daya tarik tersendiri bagi calon wisatawan baik regional.
Nasional maupun manca negara untuk dapat berlibur dan berwisata ke pantai
Pangandaran. Namun, karena masih Pandemi Covid-19, tentunya sejumlah aturan
Prokes 3 M tetap harus dipatuhi oleh siapaun”, ujar Herry Dermawan.
Ingat, Pandemi covid-19 belum berakhir, tetap
patuhi dan disiplin dalam protokol kesehatan, tetap memakai masker, mencuci
tangan dan menjaga jarak, pesannya. (adikarya/husein).