BANDUNG,
Faktabandungraya.com,-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberi ruang aktif
bagi masyarakat untuk sama-sama membangun Kota Bandung. Salah satunya lewat
aplikasi LAPOR!.Kadiskominfo Kota Bandung Yayan ahmad Brilyana (foto:humas).
Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana menjelaskan
LAPOR! merupakan layanan aduan masyarakat.
Perbedaan
LAPOR! dan aplikasi 112 terletak pada jenis aduannya. Bila 112 fokus pada
kejadian kegawatdaruratan, maka LAPOR! hadir sebagai platform untuk semua aduan
mulai dari infrastruktur hingga layanan masyarakat.
Tahun
2021, LAPOR! mencatatkan keberhasilan tinggi. Sekitar 90 persen aduan
masyarakat Kota Bandung terselesaikan lewat aplikasi ini.
Sekitar
90 persen keberhasilan ini merupakan 505 dari 564 laporan yang berhasil
ditindaklanjuti. Ada pula 59 atau 10 persen laporan yang belum ditindaklanjuti.
Laporan
yang belum ditindaklanjuti tersebut dikarenakan perubahan personel di OPD
terkait, sehingga masih banyak administrator baru yang sedang dalam tahap
penyesuaian dengan fitur tersebut.
“Pemkot
Bandung ingin memberikan kenyamanan dan ketenangan kepada masyarakat. Kita
ingin bertindak cepat dan tepat buat masyarakat,” ucap Yayan.
Platform
layanan ini bisa diakses masyarakat 24 jam alias kapanpun. Caranya pun mudah.
Anda hanya tinggal mengirim SMS ke 1708 dengan format: BDG (spasi) isi aduan.
Jalur
pengaduan lain bisa anda tempuh dengan mengunduh aplikasi LAPOR! di yang tersedia
untuk ponsel android maupun IOS. Cara lainnya bisa juga dengan mengunjungi
website www.lapor.go.id.
Mengacu
pada ketentuan, satu aduan via aplikasi LAPOR! bisa diatasi maksimal lima hari
kerja.
Sebagai
penutup, Yayan berharap aplikasi ini bisa digunakan semaksimal mungkin oleh
masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat jangan ragu lagi untuk menyampaikan
aduan terkait layanan Pemerintah Kota Bandung.
“Silakan
pergunakan dengan sebaik-baiknya. Jangan ragu menekan tombolnya, kami layani 24
jam,” katanya. (ray/sein).