Pansus VIII DPRD Jabar saat raker dengan Ditjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM di Jakarta |
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Bumi dan Gas. Maka Pemerintah daerah dapat dilibatkan dalam pengelolaan Minyak Bumi dan Gas.
Untuk mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan persyaratan mendapatkan PI , menurut anggota Pansus VIII DPRD Jabar H. Sugianto Nangolah, SH, MH membenarkan bahwa kemarin, Pansus VIII melakukan raker dengan Ditjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM di Jakarta.
Kedatang Pansus VIII selain untuk berkonsultasi juga untuk mengatahui tentang Participating Interest (PI) dan persyaratan yang harus dipersiapkan agar dapat PI
“ Pansus VIII ingin mengetahui juga apa saja yang harus dilakukan dan hal apa saja yg tidak boleh dilanggar oleh Perusahaan Milik Daerah (BUMD) dalam menerima dana PI, sehingga dalam pengelolaan dana PI ini tidak semena-mena dan juga dapat kita kontrol dengan baik”, Sugianto Nangolah saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu, Kamis (19/01/2022).
Dalam raker tersebut, pihak Ditjen cukup banyak memberikan informasi dan masukan kepada Pansus VIII dan Manajemen PT. Migas Hulu Jabar (MUJ), baik soal PI maupun rencana ekspansi PT. MUJ dalam mengembangkan usaha Minyak Bumi dan Gas di Jabar.
Jadi intinya, pihak Ditjen Minyak Bumi dan Gas meminta kita agar perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha, jangan sampai dana yang sudah diberikan dimanfaatkan dengan tidak benar sehingga mengakibatkan beban yang luar biasa.
Lebih lanjut Politisi Partai Demokrat Jabar ini mengatakan , bahwa kita yang ditugasi di Pansus VIII DPRD Jabar ini, dalam menyusun Raperda ini tentunya perlu adanya evaluasi yang lebih ekstra, sehingga pemanfaatan dana PI dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi daerah dan juga masyarakat.
Kita harapkan, agar pemanfaatan dana PI yang dikolala oleh BUMD PT. MUJ sesuai dengan pengelolaan di bidang Minyak Bumi dan Gas. Sehingga, dana PI dapat berjalan dengan baik dan memberikan defiden bagi PAD Jabar dan mensejahterakan masyarakat Jabar, tandasnya. (adikarya/husein).