Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Geram Soal Vandalisme, Sekdakot Bandung : Kita Viralkan Saja dan Proses Hukum Biar Jera

Sabtu, 29 Januari 2022 | 13:44 WIB Last Updated 2022-01-29T06:44:46Z
Klik

Sekdakot Bandung Ema Sumaarna didampingi Kadiskominfo Yayan Ahmad Brilyana menemukan
sejumlah fasilitas umum dirusak orang (foto:humas).
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku geram dengan aksi vandalisme yang masih saja terjadi di Kota Bandung.

Secara langsung Ema menemukan perusakan fasilitas publik di sepanjang Jalan Juanda. Beberapa kursi dan meja besi yang sudah ditanam dengan mur raib dari tempatnya. Ada tiga meja dan delapan kursi hilang.

Lalu, terdapat coretan grafiti pada dua kursi dan satu meja besi.

Hal itu ia temukan saat bersepeda bersama dengan sejumlah kepala dinas selepas melihat titik lokasi grounding kabel di ruas Jalan Juanda, Jumat (28/01/2022).

Menurut Ema, para pelaku tak bertanggung jawab ini perlu diviralkan seperti halnya kasus vandalisme tempo hari di Babakan Siliwangi.

"Orang-orang seperti ini biasanya pikir pendek. Perlu kita viralkan dan proses hukum juga supaya jera," ungkap Ema

Setiap titik yang ditemukan kehilangan atau kerusakan fasilitas umum, Ema selalu berhenti sejenak. Ia berkoordinasi dengan satpam di sekitar.

"Ada CCTV tidak di sekitar sini? Nanti kalau ketemu lagi ada kejadian seperti ini, langsung kabari Diskominfo. Biar kita viralkan saja. Sambil kita juga akan benahi fasilitas ini," tegas Ema.

Ema juga mengatakan, perlu adanya satuan tugas (satgas) yang secara bergilir memantau kondisi fasilitas publik di seluruh Kota Bandung.

"Saya pikir kita perlu membuat satgas. Ya biar ada pemantauan rutin. Supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi," ungkapnya.

Fasilitas umum di Jalan Juanda Bandung digambar oleh vandlisme ( foto:humas).

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana mengimbau, masyarakat Bandung juga bisa mengambil peran untuk melaporkan tindakan perusakan fasilitas publik lewat media sosial dengan #JanganDitiru.

"Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas), pelaku akan kami viralkan juga sama seperti kasus vandalisme kemarin.

Tujuannya untuk menimbulkan sanksi sosial. Warga lain yang menemukan kasus seperti ini, bisa laporkan pada kami," ujar Yayan. (din/sein).

×
Berita Terbaru Update