Anggota Komisi II DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay dari Fraksi Partai Gerindra (foto:istiewa). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat H.Mirza Agam Gumay mengatakan, dilahirkannya Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2019 Tentang Kewirausahaan Daerah, untuk mendukung dan mendorong pertumbuhan berbagai perekonomian kreatif, inovatif dan berwawasan lingkungan.
Agam—sapaan Mirza Agam Gumay juga mengatakan, disusunnya Perda No. 6 Tahun 2019 ini untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif dan berwawasan lingkungan bagi masyarakat, terutama para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
Selain itu untuk menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang efisien sehingga terjadi peningkatan kapasitan pelaku wirausaha.
"Perda ini sangat penting bagi para pelaku usaha di seluruh kabupaten/ kota se Jabar dalam menggeliatkan perekonomian masyarakat. Dan menumbuhkan kembangkan serta meningkatkan kewirausahaan”, kata politisi Partai GerindraJabar ini, saat dimintai tanggapannya terkait keberadaan Perda Kewirausahaan Daerah.
Agam menekankan dengan adanya Perda No. 6 Tahun 2019 bisa diharapkan dapat menumbuhkan wirausahawan-wirausahan muda, yang mendapatkan fasilitasi dan perhatian khusus dari pemerintah agar geliat ekonomi ditengah Pandemi Covid-19 ini bisa semakin tumbuh dan berkembang.
"Pembangunan sumber daya wirausaha harus mendapat fasilitasi dari pemerintah serta mendapatkan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan," tambahnya.
Lebih lanjut legislator Jabar dari dapil Jabar 4 (kab Cianjur) ini berharap pembudayaan dan penumbuhan wirausaha baru harus masuk ke dunia pendidikan agar bermunculan para pengusaha untuk tercapainya kemakmuran khususnya di Kab. Cianjur dan seluruh Jabar pada umumnya.
"Kami sangat mengharapkan semangat Kewirausahaan ini harus masuk kedalam materi materi kuliah bahkan materi kurikulum yang ada di sekolah sejak SD, SMP, SMA bahkan hingga perguruan tinggi, harus diberikan mindset terkait kewirausahaan," pungkasnya. (adikarya/husein).