JAKARTA, Faktabandungraya.com,-- Wakil
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ru'yat bersama Pimpinan dan anggota
Panitia khusus (Pansus) VI DPRD Jabar yang kini sedang menggerap Raperda Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke
kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan di Jakarta.Wakil Ketua Pansus VI DPRD Jabar Drs.H.Daddy Rohanady (foto:hms)
Kedatangan rombongan Pansus VI
DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD
Jabar Achmad Ru’yat yang juga koordinator Pansus VI, untuk mencari masukan dan
berkonsultasi ke Kementerian KP RI dalam rangka penyusunan dan pembahasan
Raperda RTRWP Jabar tahun 2022-2041, Jum’at (14/01/2022).
Menurut Wakil Ketua Pansus VI
DPRD Jabar Drs.H. Daddy Rohanady, Pembuatan Raperda RTRWP Jabar tahun 2022-2042
merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, walaupun sebenarnya Jabar sudah ada Perda No. 22 Tahun 2010 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jabar tahun 2009-2029.
Sebenar pada tahun 2019, DPRD
Jabar bersama Pemprov Jabar sudah membahas revisi atas Perda No. 22/2010,
tetapi tidak sempat disahkan menjadi perda karena tidak mendapat persetujuan
Pemerintah Pusat. Dan sekarang keluar UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
jadi terpaksa kita lakukan Revisi lagi Perda RTRWP Jabar, dengan mengaju dasar
UU No 11/2020 tersebut.
Demikian dikatakan Daddy Rohanady
saat dihubungi melalui telepon selulernya, yang sedang melakukan kunker ke
Kementerian KP RI di Jakarta.
Raperda RTRWP ini merupakan
penggabungan Perda Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Jadi, perda
ini mengatur ruang darat dan laut 0--12 mil dari bibir pantai.Wakil Ketua DPRD Jabar didampingi Pimpinan dan anggota Pansus VI menerima cindramata dari
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta (foto:hms).
Untuk itulah, maka Pansus VI DPRD
Jabar melakukan kunker ke kantor Kementrian KP untuk minta masukan, agar dalam
penyusunan Raperda RTRWP ini benar-benar dapat menjadi pegangan dan payung
hukum, baik bagi Pemprov Jabar maupun pemerintah kabupaten/kota se-Jabar.
Tadi pejabat dari Kementerian KP
RI memberikan beberapa masukan, terkait zonasi/ jarak dari bibir pantai hingga
12 mil ke laut, sesuai dengan kondisi wilayah laut yang dimiliki oleh Provinsi
Jabar, ujar politisi partai Gerindra Jabar ini.
"Karena Raperda RTRWP yang sudang Pansus VI bahas ini mengatur
ruang se-Jabar, kami berharap semua stakeholders dapat memberi masukan demi
penyempurnaannya. Dengan demikian, tidak hanya mengakomodir kepentingan pihak
tertentu. Kami berharap semua kepentingan terkemot, baik pusat maupun
daerah," tandas Legislator asal daerah pemilihan Jabar XII
(Cirebon-Indramayu) ini.(adikaraya/husein).