Drs.H. Daddy Rohanady, Wakil Ketua Pansus IV DPRD Jabar(foto Daro) |
Wakil Ketua Pansus IV DPRD Jabar
Drs.H.Daddy Rohanady, membenarkan bahwa Pansus VI DPRD Jabar kini tengah
menggodok Raperda RTRW Provinsi.
"Kita butuh masukan dari
pemerintah kabupaten/kota, termasuk dari instansi terkait, baik tingkat pusat
maupun kantor perwakilan di wilayah provinsi Jabar."
Menurut Daddy, “Pasus IV tentunya
menginginkan agar pembahasan dan penyusunan Raperda RTRW ini nanti benar-benar
dapat menjadi pegangan dan payung hukum, baik bagi Pemprov Jabar maupun
pemerintah kabupaten/kota se-Jabar. Untuk itu, sebelum pembahasan lebih rinci
untuk dituangkan dalam Raperda RTWP, tentunya kita ingin mendengarkan aspirasi
dan masukan dari daerah.”
Hal ini dikatakan Daddy Rohanady saat
dihubungi melalui telepon selulernya, terkait hasil kunker dan rapat kerja
Pansus IV DPRD Jabar di kantor Pemkab Karawang.
Dikatakan, pada Selasa 11 Januari
2022, Pansus IV DPRD Jabar melakukan kunjungan kerja ke kantor Pemerintah
Kabupaten Karawang. Dalam rapat kerja tersebut, tidak hanya dihadiri oleh
Pemkab Karawang tetapi hadir juga Pemkab Subang, Pemkab Purwakarta, Pemkab
Bekasi, Jasa Marga, dan Perwakilan KCIC (Kereta Cepat Indonesia China).
Dalam rapat tersebut, perwakilan
Pemerintah Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta, Bekasi, Jasa Marga, dan KCIC
dimintai masukan dan ditanya juga rencana daerah beberapa tahun kedepan.
"Dari hasil raker kemarin,
pada prinsipnya pihak Pemerintah Kabupaten sangat mendukung Pansus IV DPRD
Jabar dalam menyusun RTRWP. Bahkan, mereka siap memberikan masukan dan data
jikalau memang dibutuhkan oleh Pansus IV," ujar Politisi Partai Gerindra
Jabar ini.
Legislator asal daerah pemilihan
Jabar XII (Cirebon-Indramayu) ini juga mengatakan, sebenarnya DPRD Jabar pernah
membahas Raperda RTRW dan bahkan sudah disahkan menjadi Perda yaitu Perda
No. 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jabar tahun
2009-2029.
"Pada tahun 2019 sebenarnya
dilakukan revisi atas Perda No. 22/2010, tetapi tidak sempat disahkan menjadi
perda karena tidak mendapat persetujuan Pemerintah Pusat. Sebagai tindak lanjut
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, terpaksa dilakukan
pembahasan dan penyusunan Reperda RTRW Provinsi Jabar tahun 2022-2042.
Pimpinan dan anggota Pansus VI DPRD Jabar usai raker di pemkab Karawang bahas Raperda RTWP Jabar (foto:humas) |
RTRW Provinsi lebih bersifat umum
dari RTRW kabupaten/kota, tetapi tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional.
Jangka waktu RTRW Provinsi pun
sama dengan RTRW Nasional, yakni berlaku selama 20 tahun dan akan ditinjau
setiap 5 tahun sekali.
Lebih lanjut Daddy mengatakan,
ada beberapa fungsi dari penataan ruang wilayah provinsi yaitu: Sebagai
dasar untuk memformulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah
provinsi; Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam
rencana tata ruang wilayah; Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Sedangkan Pola ruang yang
direncanakan meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya, yaitu terdiri dari
yakni: - Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; - Rencana struktur
ruang; - Rencana pola ruang; - Penetapan kawasan strategis; - Arahan
pemanfaatan ruang; - Arahan pengendalian pemanfaatan ruang.
"Karena Perda RTRW ini
mengatur ruang se-Jabar, kami berharap semua stakeholders dapat memberi masukan
demi penyempurnaannya. Dengan demikian, tidak hanya mengakomodir kepentingan
pihak tertentu. Kami berharap semua kepentingan terkemot, baik pusat maupun
daerah," pungkas Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu. (adikarya/husein).