Wakil Ketua Pansus VI DPRD Jabar Drs.H. Daddy Rohanady dari Fraksi Gerindra (foto:daro) |
CIREBON, Faktabandungraya.com,-- Wakil Ketua Pansus RTRW Provinsi Jawa Barat Drs.H.Daddy Rohanady menyatakan bahwa sudah dua kabupaten di Wilayah III yang kepala daerahnya menetapkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kedua kabupaten tersebut adalah Kuningan dan Majalengka.
Daddy menyatakan hal itu
seusai Pansus VI yang membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi
Jawa Barat 2022--2042 berdialog dengan jajaran Pemda Kabupaten/Kota Cirebon,
Indramayu, Majalengka, dan Kuningan pada Kamis (18/02/2022).
Dialog dilakukan di Kantor Bupati
Cirebon sejak pukul 11.00 WIB. Pansus diterima oleh Bupati Cirebon Imron yang
didampingi Ketua DPRD Lutfi dan para Kepala Bappelitbangda se-Wilayah III
(Ciayumajakuning). Selain itu, hadir pula perwakilan Dinas Bina Marga dan
Penataan Ruang Provimsi Jawa Barat.
"Dari lima kabupaten/kota di
wilayah ini baru dua kabupaten saja yang sudah menetapkan luas LP2B, yakni
Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat,
memang baru lima kepala daerah yang menetapkan LP2B, yakni Kuningan,
Majalengka, Subang, Cianjur, dan Purwakarta," ujar Daddy yang merupakan
anggota Fraksi Gerindra dari daerah pemilihan (dapil) Jabar XII
(Cirebon-Indramayu) itu.
Masih menurut Daddy, penetapan luas
LP2B merupakan salah satu hal yang akan sangat menentukan tuntas-tidaknya Perda
RTRW Provinsi Jabar. Angka-angka tersebut harus tercantum di dalam Perda RTRW
Provinsi. Jika tidak, bisa jadi, perda tersebut tidak akan diloloskan
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri.
"Oleh karena itu, kami sangat
berharap agar seluruh kepala daerah kabupaten/kota segera menetapkan luas LP2B
sebagai dasar penetapan Perda RTRW Provinsi," lanjut Daddy lagi.
Berdasarkan rapat di Badan
Musyawarah DPRD Provinsi Jabar, Pansus VI yang membahas Raperda RTRW diharapkan
dapat menyelesaikan tugasnya hingga akhir Februari 2022. Namun, melihat
perkembangannya, masih banyak hal krusial yang mesti diselesaikan lebihh
dahulu.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) membawa perubahan yang sangat signifikan
dalam tata perundang-undangan negara ini. UUCK juga mengamanatkan penggabungan
Perda RTRW dan Perda Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Jawa Barat juga sudah memiliki Perda
Nomor 5 Tahun 2019 tentang RZWP3K. Dengan amanat UUCK, berarti Perda Jabar
Nomor 10/2010 tentang RTRW dan Perda Nomor 5/2019 tentang RZWP3K harus
digabungkan. Mempertimbangkan hal itu, Jabar pun akan membuat perda baru.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor
68, semua provinsi juga harus melakukan akselerasi terkait hal itu. Perda RTRW
Provinsi memang harus mengacu pada peraturan perundang-undangan di atasnya.
Perda RTRW Provinsi nantinya akan menjadi arahan kebijakan untuk Perda RTRW
kabupaten/kota.
Dapatkah Pansus RTRW Provinsi Jabar
menuntaskan tugasnya? Kita tunggu hasilnya dalam beberapa hari ke depan. Hasil
kerja mereka akan menentukan banyak langkah kebijakan pembangunan, baik di
kabupaten/kota maupun di Provinsi Jawa Barat itu sendiri. (daro)