Ketua Pansus V DPRD Jabar H. Sugianto nangolah, SH, MHum dari FPDemokrat (foto"ist) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--
DPRD Provinsi Jawa Barat sudah menerima hasil kajian Kemendagri atas Raperda
Desa Wisata. Dalam rekomendasi
Kemendagri, meminta agar DPRD Jabar melakukan Rekontruksi ulang terhadap
Raperda tentang Desa Wisata.
Rekomendasi Kemendagri tersebut, ditindak lanjuti oleh Pansus V DPRD Jabar dengan menggelar rapat kerja bersama Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan HAM, Setda Jabar dan Tim Penyusun Raperda.
Ketua Pansus V DPRD Jabar H.
Sugianto Nangolah, SH,M.Hum membenarkan bahwa DPRD Jabar sudah menerima hasil
kajian dari Kemndagri terkait Raperda Desa Wisata.
Untuk itu, pada Kamis, 17 Februari
2022 kemarin, Pansus V DPRD Jabar kita
menggelar rapat kerja dengan Dinas Parbud, dinas PMDesa, Biro Hukum dan HAM
Setda Jabar dan Tim Penyusunan Raperda, bertempat di Bandung Giri Gahana Golf
& Resort Jatinangor.
Dalam rekomendasi Kemendagri
terhadap Raperda Desa Wisata, ada beberapa catatan yang harus ditindak lanjuti
oleh Pansus V diangtara, soal kewenangan Provinsi Jabar, soal bantuan keuangan
untuk menumbuh kembangkan desa wisata, serta soal potensi lokal desa.
Serta ada beberapa redaksional Pasal
dan ayat –ayat yang harus dibenahi, hal ini penting, karena setelah Raperda
Desa Wisata disahkan akan menjadi payung
hukum bagi daerah untuk mengambangkan
desa menjadi desa wisata, ujar Sugianto saat diminta tanggapannya terkait
Raperda Desa Wisata, Sabtu, (19/02/2022).
Rekontruksi Raperda Desa Wisata ii tidak akan memakan waktu lama, setelah kita benahi dan susun kembali sesuai dengan rekomendasi Kemendagri, maka akan kita berikan kembali kemendagri untuk dilakukan evaluasi akhir. Setelah itu, barulah kita bawa ke rapat paripurna DPRD Jabar untuk disahkan menjadi Perda Desa Wisata, kata Sugianto yang juga WakilKetua Komisi III DPRD Jabar ini.
Rapat kerja Pansus V dengan Mita terkait rekontruksi ulang Raperda Desa Wisata (foto:ist). |
Politisi Partai Demokrat Jabar ini
mengatakan, kehadirian Perda Desa Wisata
dapat menjadi payung hukum dan bermanfaat bagi pengembangan desa dan dapat
mendongkrak potensi produk lokal
Selain itu, kata Sugianto, bahwa Perda
Desa Wisata sangat diperlukan bagi masyarakat Jabar karena jumlah penduduk
Jabar yang tinggal di desa jauh lebih banyak dari pada di kota. Maka kalau
tidak ada regulasi pembangunan dan bantuan keuangan yang ada di desa,
tentunya sulit bagi daesa tersebut untuk maju.
Untuk itu, saya selaku Ketua Pansus
Desa Wisata ini tentunya mengharapkan agar bantuan keuangan dari provinsi untuk
desa dapat lebih maksimal karena sudah dipayungi Perda. Sehingga, dapat
mendongkrak potensi produk local.
Dalam menghadapi masa Pandemi
Covid-19 ini, diharapkan dengan lahirnya Perda Desa Wisata dapat meningkatkan
Ekonomi dan pendapatan serta memberikan asas manfaat untuk kemajuan pembangunan
Jawa Barat dan juga Masyarakat Jawa Barat Khususnya, tadasnya. (AdiP/husein).