Anggota Pansus V DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH. MBA dari Fraksi PDIPerjuangan (foto:ist) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Hasil kajian dan evaluasi dari Kementerian
Dalam Negeri atas Raperda Desa Wisata , beberapa waktu lalu telah diterima oleh
DPRD Jabar. Dalam rekomendasinya,
Kemendagri minta agar DPRD Jabar melakukan Rekontruksi ulang terhadap Raperda
tentang Desa Wisata.
Untuk itu, DPRD Jabar melalui Pansus V langsung menindaklanjuti dengan menggelar rapat kerja bersama Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan HAM, Setda Jabar dan Tim Penyusun Raperda.
Anggota Pansus V DPRD Jabar
H.Syamsul Bachri, SH, MBA membenarkan bahwa DPRD Jabar sudah menerima hasil
kajian dari Kemendagri terkait Raperda Desa Wisata.
Untuk itu, pada Kamis, 17 Februari
2022 lalu , Pansus V DPRD Jabar kita
menggelar rapat kerja dengan Dinas Parbud, dinas PMDesa, Biro Hukum dan HAM
Setda Jabar dan Tim Penyusunan Raperda, bertempat di Bandung Giri Gahana Golf
& Resort Jatinangor.
Dalam rekomendasi Kemendagri
terhadap Raperda Desa Wisata, ada beberapa catatan yang harus ditindak lanjuti
oleh Pansus V diantaranya, soal kewenangan Provinsi Jabar, soal bantuan
keuangan untuk menumbuh kembangkan desa wisata, serta soal potensi lokal desa.
Serta ada beberapa redaksional Pasal
dan ayat –ayat yang harus dibenahi, hal ini penting, karena setelah Raperda
Desa Wisata disahkan akan menjadi payung
hukum bagi daerah untuk mengambangkan
desa menjadi desa wisata, ujar Sugianto saat diminta tanggapannya terkait
Raperda Desa Wisata, Senin, (21/02/2022).
Rekontruksi Raperda Desa Wisata ii
tidak akan memakan waktu lama, setelah kita benahi dan susun kembali sesuai
dengan rekomendasi Kemendagri, maka akan
kita berikan kembali kemendagri untuk dilakukan evaluasi akhir. Setelah itu,
barulah kita bawa ke rapat paripurna DPRD Jabar untuk disahkan menjadi Perda
Desa Wisata, kata Syamsul yang juga anggota Komisi II DPRD Jabar ini.
Politisi PDIP dari Dapil Jabar XII
(Cirebon-Indramayu) ini mengatakan, kehadirian Perda Desa Wisata dapat menjadi
payung hukum dan bermanfaat bagi pengembangan desa dan dapat mendongkrak
potensi produk lokal.Pansus V DPRD Jabar saat raker dengan mitra terkait rekontruksi Raperda Desa Wisata (foto:ist)
Selain itu, kata Syamsul , bahwa Perda Desa Wisata sangat diperlukan bagi masyarakat Jabar karena jumlah penduduk Jabar yang tinggal di desa jauh lebih banyak dari pada di kota. Maka kalau tidak ada regulasi pembangunan dan bantuan keuangan yang ada di desa, tentunya sulit bagi daesa tersebut untuk maju.
Untuk itu, kami selaku Pansus Desa
Wisata ini tentunya mengharapkan agar bantuan keuangan dari provinsi untuk desa
dapat lebih maksimal karena sudah dipayungi Perda. Sehingga, dapat mendongkrak
potensi produk local.
Dalam menghadapi masa Pandemi
Covid-19 ini, diharapkan dengan lahirnya Perda Desa Wisata dapat meningkatkan
Ekonomi dan pendapatan serta memberikan asas manfaat untuk kemajuan pembangunan
Jawa Barat dan juga Masyarakat Jawa Barat Khususnya, tadasnya. (AdiP/husein).