Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pansus V DPRD Jabar Tindaklanjuti Rekomendasi Kemendgari Atas Raperda Desa Wisata

Selasa, 22 Februari 2022 | 15:58 WIB Last Updated 2022-02-22T08:58:47Z
Klik

 

Anggota Pansus V DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH. MBA dari Fraksi PDIPerjuangan (foto:ist)

BANDUNG, Faktabandungraya.com,--  Hasil kajian dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri atas Raperda Desa Wisata , beberapa waktu lalu telah diterima oleh DPRD Jabar.  Dalam rekomendasinya, Kemendagri minta agar DPRD Jabar melakukan Rekontruksi ulang terhadap Raperda tentang Desa Wisata.

Untuk itu, DPRD Jabar melalui  Pansus V langsung menindaklanjuti dengan menggelar rapat kerja bersama Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan HAM, Setda Jabar dan Tim Penyusun Raperda.

Anggota Pansus V DPRD Jabar H.Syamsul Bachri, SH, MBA membenarkan bahwa DPRD Jabar sudah menerima hasil kajian dari Kemendagri terkait Raperda Desa Wisata.

Untuk itu, pada Kamis, 17 Februari 2022 lalu , Pansus V DPRD Jabar  kita menggelar rapat kerja dengan Dinas Parbud, dinas PMDesa, Biro Hukum dan HAM Setda Jabar dan Tim Penyusunan Raperda, bertempat di Bandung Giri Gahana Golf & Resort Jatinangor.

Dalam rekomendasi Kemendagri terhadap Raperda Desa Wisata, ada beberapa catatan yang harus ditindak lanjuti oleh Pansus V diantaranya, soal kewenangan Provinsi Jabar, soal bantuan keuangan untuk menumbuh kembangkan desa wisata, serta soal potensi lokal desa.

Serta ada beberapa redaksional Pasal dan ayat –ayat yang harus dibenahi, hal ini penting, karena setelah Raperda Desa Wisata  disahkan akan menjadi payung hukum bagi  daerah untuk mengambangkan desa menjadi desa wisata, ujar Sugianto saat diminta tanggapannya terkait Raperda Desa Wisata, Senin, (21/02/2022).

Rekontruksi Raperda Desa Wisata ii tidak akan memakan waktu lama, setelah kita benahi dan susun kembali sesuai dengan rekomendasi Kemendagri,  maka akan kita berikan kembali kemendagri untuk dilakukan evaluasi akhir. Setelah itu, barulah kita bawa ke rapat paripurna DPRD Jabar untuk disahkan menjadi Perda Desa Wisata, kata Syamsul yang juga anggota Komisi II DPRD Jabar ini.

Politisi PDIP dari Dapil Jabar XII (Cirebon-Indramayu)  ini mengatakan,  kehadirian Perda Desa Wisata dapat menjadi payung hukum dan bermanfaat bagi pengembangan desa dan dapat mendongkrak potensi produk lokal.

Pansus V DPRD Jabar saat raker dengan mitra terkait rekontruksi Raperda Desa Wisata (foto:ist)

Selain itu, kata Syamsul , bahwa Perda Desa Wisata sangat diperlukan bagi masyarakat Jabar karena jumlah penduduk Jabar yang tinggal di desa jauh lebih banyak dari pada di kota. Maka kalau tidak ada  regulasi pembangunan  dan bantuan keuangan yang ada di desa, tentunya sulit bagi daesa tersebut untuk maju.

Untuk itu, kami selaku Pansus Desa Wisata ini tentunya mengharapkan agar bantuan keuangan dari provinsi untuk desa dapat lebih maksimal karena sudah dipayungi Perda. Sehingga, dapat mendongkrak potensi produk local.

Dalam menghadapi masa Pandemi Covid-19 ini, diharapkan dengan lahirnya Perda Desa Wisata dapat meningkatkan Ekonomi dan pendapatan serta memberikan asas manfaat untuk kemajuan pembangunan Jawa Barat dan juga Masyarakat Jawa Barat Khususnya, tadasnya. (AdiP/husein).

×
Berita Terbaru Update