Ketua Pansus VI RTRW Provinsi Jabar H.M Hasbullah Rahmad, SPd, M.Hum (foto:istimewa) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--
Ketua Pansus VI DPRD Jabar H.M Hasbullah Rahmad, SPd, M.Hum mengatakan dari 27
Kabupaten –kota se Jawa Barat, ternyata baru lima (5) Kabupaten yang sudah
menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Adapun kelima daerah tersebut adalah Kuningan, Majalengka, Subang, Cianjur, dan
Purwakarta, diketahui Pansus VI setelah melakukan serangkaian kunjungan dan
rapat kerja ke Wilayah I sampai IV se-Jabar.
“Jadi baru lima kabupaten yang sudah
menetapkan KP2B, sedangkan 22 daerah lagi belum. Untuk itu, Pansus VI yang sedang menyusun
Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Barat Tahun 2022-2042,
meminta kepala daerah (Bupati/ Walikota) untuk segera menetapkan KP2B.
Data dan Angka luasan KP2B di
masing-masing daerah akan dimasukan dalam Raperda RTRW Provinsi Jabar, untuk
itu dalam kunjungan dan rapat kerja dengan pihak Pemkab/ pemkot di wilayah I sampai
IV kita minta segera tetapkan luasan KP2B, kata Hasbullah Rahmad saat dihubungi
terkait hasil kunker ke wilayah se Jabar, Kamis (17/02/2022).
Dikatakan, barusan Pansus VI
menggelar rapat kerja dengan Pemda Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu,
Majalengka, dan Kuningan di Kantor Bupati Cirebon.
Turut hadir dalam raker tersebut, Bupati
Cirebon Imron yang didampingi Ketua DPRD Lutfi dan para Kepala Bappelitbangda
se-Wilayah III (Ciayumajakuning). Selain itu, hadir pula perwakilan Dinas Bina
Marga dan Penataan Ruang Provimsi Jawa Barat.
Dalam rapat tersebut, terungkan
bahwa baru kabupaten Kuningan dan
Majalengka yang sudah menetapkan KP2B. Sedangkan Kab/kota Cirebon dan Indramayu
belum, ujar Politisi PAN Jabar ini.
Masih menurut Hasbullah Rahmad yang akarab disapa
Bang Has penetapan luas KP2B merupakan salah satu hal yang akan sangat
menentukan tuntas-tidaknya Perda RTRW Provinsi Jabar. Angka-angka tersebut
harus tercantum di dalam Perda RTRW Provinsi. Jika tidak, bisa jadi, perda
tersebut tidak akan diloloskan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam
Negeri.
"Oleh karena itu, kami sangat
berharap agar seluruh kepala daerah kabupaten/kota segera menetapkan luas KP2B
sebagai dasar penetapan Perda RTRW Provinsi," lanjut bang Has.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) membawa perubahan yang sangat signifikan
dalam tata perundang-undangan negara ini. UUCK juga mengamanatkan penggabungan
Perda RTRW dan Perda Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Jawa Barat juga sudah memiliki Perda
Nomor 5 Tahun 2019 tentang RZWP3K. Dengan amanat UUCK, berarti Perda Jabar
Nomor 10/2010 tentang RTRW dan Perda Nomor 5/2019 tentang RZWP3K harus
digabungkan. Mempertimbangkan hal itu, Jabar pun akan membuat perda baru.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor
68, semua provinsi juga harus melakukan akselerasi terkait hal itu. Perda RTRW
Provinsi memang harus mengacu pada peraturan perundang-undangan di atasnya.
Perda RTRW Provinsi nantinya akan menjadi arahan kebijakan untuk Perda RTRW
kabupaten/kota, tandasnya. (adikaraya/husein).