Salah seorang warga yang akan berpergian, mengecek dulu persyaratan naik kendaraan umum (foto;humas) |
Pertama, jika hendak menggunakan bus
untuk bepergian ke luar kota, maka harus sudah mendapat dua kali dosis
vaksinasi.
Koodinator Satuan Pelayanan Terminal
Tipe A Leuwipanjang, Asep Hidayat,
menjelaskan, para calon penumpang harus menunjukan aplikasi
PeduliLindungi. melalui aplikasi tersebut dapat diketahui status vaksinasi
calon penumpang.
Jika belum mendapatkan dua kali dosis
vaksin, maka tidak bisa melakukan perjalanan.
"Vaksinasi syarat utama. Ada yang
belum bisa divaksin, maka kami minta sediakan surat keterangan tidak bisa
divaksinnya," ucap Asep menerangkan.
Bagi anda yang memilih jalur udara
atau bepergian dengan pesawat terbang, kebijakan penerbangan di Pulau Jawa dan
Bali untuk PPKM level 3 adalah menyertakan hasil rapid antigen untuk anda yang
sudah mendapat dua kali dosis vaksin dengan melakukan pemindaian lewat aplikasi
PeduliLindungi.
Jika dosis vaksin anda kurang dari dua
kali, maka anda perlu menyertakan PCR sebagai syarat keberangkatan.
"Di luar Pulau Jawa dan Bali, itu
harus PCR," ujar General Manager Bandara Husein Sastranegara, Cin Asmoro.Calon penumpang masuk kawasan Stasiun Bandung wajib pakai masker dan cek peduli lindungi
(foto:humas).
Sementara bagi anda yang memilih
kereta api sebagai transportasi, maka anda perlu menyertakan pemeriksaan tes
rapid negatif atau PCR.
PT. Kereta Api Indonesia pun telah
menyediakan layanan tes di stasiun-stasiun mereka. Salah satunya di Stasiun
Bandung untuk keberangkatan dari Kota Bandung. Tarif tesnya Rp35.000.
Selain itu, calon penumpang juga perlu
menyertakan bukti telah mendapat satu kali dosis vaksin melalui aplikasi
PeduliLindungi.
Syarat ini berlaku untuk anak-anak
maupun orang dewasa.
"Saat ini kami masih mengacu pada
SK Kemhub yang berisi pembatasan kapasitas sebanyak 80% untuk perjalanan jarak
jauh dan 70% untuk KA Lokal," terang Humas PT. KAI DAOP 2 Bandung,
Kuswardoyo terkait kapasitas kereta api yang tersedia. (ray/red).