Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Raperda RTRWP Jabar Menjadi Pondasi Pembangunan Bagi Kota Cimahi Kedepan

Sabtu, 05 Februari 2022 | 21:44 WIB Last Updated 2022-02-05T14:47:49Z
Klik

Anggota DPRD Jabar Hj.Siti Muntamah dari FPKS melakukan sosilisasi Raperda RTRWP Jabar
 (foto:hms)
 

 Kota CIMAHI, Faktabandungraya.com,-- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  Hj. Siti Muntamah melakukan kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jabar, di Kecamatan Cimahi Utara, kota Cimahi, Jumat (4/2/2022).


“Kota Cimahi ini, termasuk salah satu kota kecil di Provinsi Jabar, bahkan bila dibandingkan dengan Kota Bandung hanya  satu per sepuluh (1/10) dari luas kota Bandung.  Hal ini, karena hanya memiliki tiga (3) kecamatan dengan jumlah penduduk sekitar 600 ribu jiwa”,  kata Hj. Siti Muntamah yang akrab disapa Umi Siti .

, , Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bandung & Kota Cimahi, mengundang warga Kota Cimahi di Kecamatan Cimahi Utara.

Anggota legislator Jabar dari Dapil Jabar 1 (kota Bandung-kota Cimahi) ini juga mengatakan, bila kita lihat dari profil kota Cimahi, Cimahi itu sempit, cuma 3 kecamatan dan warganya hanya 600rb.

Untuk itu, menurut Umi Siti ini, Raperda  RTRWP Jabar ini nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar pembangunan bagi seluruh Kabuapten/ kota se-jabar termasuk juga Kota Cimahi .

"Saya kira perda RTRW ini akan menjadi pondasi bagi kota Cimahi untuk kedepannya nanti siapapun yang menjabat sebagai kepala daerahnya," ujar  politisi PKS Jabar ini.

Jika melihat wilayah Jawa Barat, Provinsi ini sangat luas dan memiliki warga yang cukup padat serta masih banyak lahan yang belum terbangun

"Ada 5,3 juta hektar wilayah di Jawa barat, penduduk Jawa Barat 48,27 juta, tutupan lahan ada 87,05 non terbangun," jelas Siti.

Anggota DPRD Jabar Hj.Siti Muntamah saat melakukan sosilisasi Raperda RTRWP Jabar  (foto:hms

Dalam Raperda RTRW ini, Siti menyebut ada tiga isu strategis yang mendasarinya dan salah satunya bertujuan untuk mewujudkan tata ruang yang efisien.

"Ada isu strategis dalam penyusunan perda RTRW ini, ada isu potensi persoalan, isu strategis dan tindak lanjut," sebut Siti.

"Tujuan nya adalah dalam rangka mewujudkan tata ruang yang efisien. Jadi Jabar hari ini mengalami penurunan yang signifikan, Perda ini harus efisien, serta perda ini juga harus berkelanjutan dan mewujudkan jabar yang berdaya saing," tambahnya.

Siti menambahkan, ada beberapa faktor yang mendasari lahirnya Raperda RTRW tersebut, yaitu pengembangan infrastruktur yang mengharuskan seperti Kota Cimahi ini yang memiliki ruang khusus tertentu seperti ruang bermain anak.

"Ini ada 8 kebijakan dan 45 Strategi. Misalnya penataan dan pengembangan infrastruktur wilayah di perkotaan, seperti di Cimahi ini, kota harus punya ruang untuk bermain anak. Dan juga harus memiliki perlindungan dan peningkatan kualitas kawasan berfungsi lindung," ucapnya.

Selain itu, Siti menekankan, sebuah kota juga perlu memiliki sistem pengamanan dan pertahanan kepada negaranya. "Serta kota pun harus memiliki pengamanan dan pertahanan kepada negara," tandasnya. (hms/sein).

×
Berita Terbaru Update