Anggota DPRD Jabar Hj.Siti Muntamah dari FPKS melakukan sosilisasi Raperda RTRWP Jabar (foto:hms) |
“Kota Cimahi ini, termasuk salah
satu kota kecil di Provinsi Jabar, bahkan bila dibandingkan dengan Kota Bandung
hanya satu per sepuluh (1/10) dari luas
kota Bandung. Hal ini, karena hanya
memiliki tiga (3) kecamatan dengan jumlah penduduk sekitar 600 ribu jiwa”, kata Hj. Siti Muntamah yang akrab disapa Umi
Siti .
, , Daerah Pemilihan (Dapil) Kota
Bandung & Kota Cimahi, mengundang warga Kota Cimahi di Kecamatan Cimahi
Utara.
Anggota legislator Jabar dari Dapil
Jabar 1 (kota Bandung-kota Cimahi) ini juga mengatakan, bila kita lihat dari profil
kota Cimahi, Cimahi itu sempit, cuma 3 kecamatan dan warganya hanya 600rb.
Untuk itu, menurut Umi Siti ini, Raperda
RTRWP Jabar ini nantinya akan menjadi
Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar pembangunan bagi seluruh Kabuapten/
kota se-jabar termasuk juga Kota Cimahi .
"Saya kira perda RTRW ini akan
menjadi pondasi bagi kota Cimahi untuk kedepannya nanti siapapun yang menjabat
sebagai kepala daerahnya," ujar
politisi PKS Jabar ini.
Jika melihat wilayah Jawa Barat,
Provinsi ini sangat luas dan memiliki warga yang cukup padat serta masih banyak
lahan yang belum terbangun
"Ada 5,3 juta hektar wilayah di Jawa barat, penduduk Jawa Barat 48,27 juta, tutupan lahan ada 87,05 non terbangun," jelas Siti.
Anggota DPRD Jabar Hj.Siti Muntamah saat melakukan sosilisasi Raperda RTRWP Jabar (foto:hms) |
Dalam Raperda RTRW ini, Siti
menyebut ada tiga isu strategis yang mendasarinya dan salah satunya bertujuan
untuk mewujudkan tata ruang yang efisien.
"Ada isu strategis dalam
penyusunan perda RTRW ini, ada isu potensi persoalan, isu strategis dan tindak
lanjut," sebut Siti.
"Tujuan nya adalah dalam rangka
mewujudkan tata ruang yang efisien. Jadi Jabar hari ini mengalami penurunan
yang signifikan, Perda ini harus efisien, serta perda ini juga harus
berkelanjutan dan mewujudkan jabar yang berdaya saing," tambahnya.
Siti menambahkan, ada beberapa
faktor yang mendasari lahirnya Raperda RTRW tersebut, yaitu pengembangan infrastruktur
yang mengharuskan seperti Kota Cimahi ini yang memiliki ruang khusus tertentu
seperti ruang bermain anak.
"Ini ada 8 kebijakan dan 45
Strategi. Misalnya penataan dan pengembangan infrastruktur wilayah di
perkotaan, seperti di Cimahi ini, kota harus punya ruang untuk bermain anak.
Dan juga harus memiliki perlindungan dan peningkatan kualitas kawasan berfungsi
lindung," ucapnya.
Selain itu, Siti menekankan, sebuah
kota juga perlu memiliki sistem pengamanan dan pertahanan kepada negaranya.
"Serta kota pun harus memiliki pengamanan dan pertahanan kepada
negara," tandasnya. (hms/sein).