Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat mensosialisasikan Raperda RTRWP Jabar di Kab Bogor (foto:hms). |
Menjaga keseimbangan berbasis
lingkungan merupakan tanggungjawab bersama, untuk Pansus VI DPRD Jabar bersama
pemprov Jabar dalam menyusun Raperda
RTRWP Jabar untuk dipersiapkan dalam jangka waktu 20 tahun kedepan.
"Mana yang ruang terbuka hijau
itu minimal 30% sehingga para pengambil kebijakan ini dalam memprogram
pembangunan harus mempertahankan ruang terbuka hijau, disini dijelaskan bahwa
luas wilayah darat dan lautnya Jawa
Barat ini 5,33 juta hektar penduduk hampir 50 juta".
Hal tersebut dikatakan Achmad Ru'yat
saat menggelar kegiatan Sosialisasi Raperda RTRWP Jabar di aula travel Ibnu
Yaman, Desa Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jum’at (04/02/2022).
Achmad Ru’yat menambahkan,
pentingnya sosialisasi Raperda RTRW kepada masyarakat ini karena Indonesia
merupakan negara yang sangat luas, lebih dari 17 ribu pulau, bersuku-suku
bahasa dan budaya.
Seperti yang diketahui, Jawa Barat
dengan jumlah penduduk hampir 50 juta ditengah penduduk Indonesia yang sudah
lebih 200 juta memiliki posisi yang sangat strategis.
Terlebih, Kabupaten Bogor dengan
jumlah penduduk hampir 6 juta setara dengan penduduk negara Libya.
Kemudian Ru’yat meneruskan, jika
benua Australia penduduknya 25 juta jadi Jawa Barat penduduknya hampir 50 juta
sehingga peraturan tata ruang ini sangat strategis.Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat foto bersama peserta sosialiasi Raperda di Kab Bogor.
(Foto:hms).
“Lalu semua bertanya mengapa petani tidak sejahtera, karena lahannya rata-rata di Indonesia ini setiap petani itu paling top 0,5 hektar sementara di Australia petani itu makmur karena pengelolaannya 200 hektar, mungkin para tokoh masyarakat sering berinteraksi dengan masyarakat bagaimana pentingnya menjaga aset tanah, jadi masyarakat jangan mudah menjual tanah pertahankan karena itu peningkatan harganya berlipat-lipat,” kata Ru’yat.
Maka, Perda RTRW ini menjadi penting
apalagi untuk Kabupaten Bogor, misalnya terkait rencana pemekaran Bogor Barat
yang harus segera di tindak lanjuti.
Namun, pemekaran itu belum bisa
terealisasi karena pemerintah pusat belum mencabut moratorium CPDOB yang harus
terhenti sementara karena adanya pandemi Covid-19.
Achmad Ru'yat berharap, sosialisasi
Raperda RTRW tersebut bisa menjadi acuan dasar untuk masyarakat dalam
berkontribusi membangun Jawa Barat kedepan terutama, Kabupaten Bogor. (hms/sein).