Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar, H. Sugianto nangolah, SH, MHum dari Fraksi Demokrat ( foto:istimewa). |
Kewajiban penyertaan modal untuk
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar itu berdasarkan Peraturan Daerah, Nomor
10 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Kepada Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan bahwa seluruh BUMD milik Pemprov
Jabar berkewajiban dapat memberikan dividen bagi pendapatan daerah.
Dalam Perda No 10 tahun 2017
tersebut, disebutkan bahwa maskud dan tujuan penyertaan modal daerah dimaksudkan
untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosail dan/atau manfaat lainnya,
meliputi keuntungan atau dividen dan pertumbuhan nilai BUMD, meningkatkan
pelayanan publik; meningkatkan pemerimaan daerah; meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar
H.Sugianto Nangolah, SH,M.Hum mengtakan,
dalam Perda No 10 tahun 2017 tersebut, sudah cukup jelas, disebutkan bahwa
dibentukanya BUMD itu, ada penyertaan modal daerah sebagai bentuk investasi
langsung dari Pemprov Jabar. Besaran
penyertaan modal juga dibahas bersama antara DPRD Jabar dengan TAPD Jabar.
“Dengan adanya penyertaan modal
daerah sebagai investasi, tentunya kebaradaan BUMD itu berkewajiban juga untuk
dapat memberikan keuntungan berupa dividen bagi pendapatan daerah”, ujar
Yanto—sapaan—Sugianto Nangolah saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Selasa (8/2/2022).
Dikatakannya, dalam Perda tersebut
juga disebutkan, bahwa seluruh BUMD Jabar berkewajiban memberikan 10 persen dari total APBD Jabar.
Misalkan, APBD Jabar sebesar Rp.40 triliun maka BUMD harus menyetorkan deviden
sebesar Rp.4 triliun dari seluruh BUMD. Itu amanat Perda BUMD, ujarnya.
Lantas pertanyaannya bagaimana untuk
mengejar amat Perda tersebut ?... maka
mau tidak mau kita harus merevitalisasi keberadaan BUMD, yang kelihatannya
belum berjalan secara maksimal, melalui bisnis rencana yang terukur, dengan
kerja yang terukur. Sehingga BUMD yang tadinya merugikan bisa berubah
menghasilkan pendapatan., jadi itu intinya, ujar Politisi Partai Demokrat Jabar
ini.
Di setiap BUMD Milik Jabar itu, ada
dana investasi dari APBD Jabar, untuk itu kita minta para manajemen, pada tahun
2022 mendatang dapat meningkatkan kinerjanya. Sehingga, otomatis dapat
meningkat PAD, ujarnya.
Lebih lanjut Sugianto mengatakan,
terkait BUMD yang masih merugi dan memberikan beban APBD Jabar, kita akan evaluasi.
Intinya, kita sangat berharap
seluruh BUMD milik Pemprov Jabar yang dapat berkembang, berkinerja baik,
sehingga penyertaan modal yang dikucurkan dari APBD Jabar tidak hilang percuma
dan bahkan menghasilkan dividen bagi APBD.
Lebih lanjut, Legislator Jabar dari
Dapil Jabar 1 (Kota Bandung-Kota Cimahi) ini mengatakan, Kita ( DPRD Jabar-red)
juga akan mendorong seluruh BUMD untuk dapat mengembangkan potensinya sesuai
dengan core bisnis nya masing-masing, dan jangan sampai BUMD bekerja di luar
core bisnisnya,
Untuk itu, Komisi III DPRD Jabar,
akan membuatkan form kontak kerja bagi Komisaris dan Manajemen BUMD, bahkan
kita akan berikan target-target pendapatan yang harus dikejar dan dicapai oleh
BUMD masing-masing. Serta setiap tahun akan kita audit kinerja bagi
masing-masing BUMD, tandasnya. (adikarya/husein).