Anggota Pansus VIII DPRD Jabar, H. Syamsul Bachri, SH, MBA (foto:istimewa) |
Dikarenakan sudah mulai masuk
tahapan penyusunan Pasal per Pasal, maka Pansus VIII DPRD Jabar pada, Rabu
(02/02/2022) kemarin, Pansus VIII DPRD Jabar melaksanakan rapat kerja dengan
Biro Hukum & HAM Setda Jabar, Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Barat,
Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Jawa Barat, PT. Migas Hulu
Jabar.
Kahadiran pihak-pihak terkait
tersebut diatas, sangat penting dan mendukung kerja PansusVIII dalam pembuatan
Raperda BUMD PT. MUJ. Sehingga
diharapkan Raperda yang akan dihasilkan
benar-benar dapat menjadi payung hukum bagi BUMD PT.MUJ.
Selain itu, Raperda ini nanti
sebagai regulasi dalam pemberian penyertaan modal usaha bagi PT.Muj dalam
mengembangkan bisnis usahanya, ujar Syamsul yang juga anggota Komisi II DPRD
Jabar ini, saat diminta tanggapannya terkait perkembangan
pembahasan Raperda, Jum’at (04/02/2022) .
Anggota Legislator Jabar dari Dapil
Jabar XII (Cirebon-Indramayu ) ini mengatakan, dalam penyusunan Raperda
BUMD PT. MUJ, Pansus VIII DPRD Jabar
cukup berhati-hati dan penuh kecermatan, mengingat Raperda yang disusun
merupakan penggagungan Perubahan Kedua atas Perda No. 14 Tahun 2013 tentang
Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan usaha Hulu dan
Perubahan Kedua atas Perda No. 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Prov. Jabar pada PT. Migas Hulu Jabar.
“ Ya, dalam pembahasan dan
penyusunan Raperda, memang kita di Pansus VIII harus penuh kehati-hatian dan
teliti, karena Raperda ini setelah disahkan , nantinya akan menjadi payung hukum
untuk memberikan penyertaan modal bagi BUMD PT. MUJ dalam mengembangkan bisnis usahanya”, ujar Syamsul
Lebih lanjut politisi PDIP Jabar ini
mengatakan, BUMD PT MUJ milik pemprov
Jabar ini kondisi usahanya sudah cukup baik dan sudah memberikan dividen pada
APBD Jabar. Namun, Pemprov Jabar menginginkan agar BUMD PT.MUJ dapat lebih mengembangkan usahanya. Untuk itu, perlu penyertaan modal usaha.
Dalam memberikan suntikan penyertaan
modal usaha bagi BUMD, tentunya tidak bisa diberikan begitu saja, harus ada payung
hukumnya yaitu berupa Perda. Utuk itu, Pemprov Jabar menyampaikan usulan
Raperda kepada DPRD Jabar, yang saat ini sedang digodok oleh Pansus VIII, tandas
Syamsul yang pernah duduk di Komisi III
DPRD Jabar ini. (Adikarya/husein).