Anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati dari Dapil Jabar XIII mensosialisasikan Raperda RTRWP Jabar di Kab.Kuningan (foto:dok.humas) |
Menurut Tina, Sosperda RTRW ini
sangat penting sekali disampaikan kepada masyarakat, perangkat desa, aktivis
lingkungan dan semua stakeholder terkait. Sehingga, pembahasan RTRW ini bisa
sejalan antara pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Pemerintah Pusat.
“Kenapa sangat penting
disosialisasikan, sebab terkait tata ruang dan wilayah ini masyarakat akan
lebih tahu wilayah-wilayah mana saja yang peruntukannya untuk sawah atau lahan
pertanian. Tetapi kan pada kenyataannya, sekarang lahan sudah alih fungsi
menjadi bangunan untuk usaha, perumahan, dan sebagainya,” tutur Tina.
Tina menceritakan, misalnya saja
Waduk Darma itu kan kalau secara lahan dan lokasinya milik pemerintah provinsi.
Tetapi secara pengelolaannya oleh Kabupaten Kuningan.
“Belum lagi katanya Kuningan ini
kan Kabupaten Konservasi, saya sendiri memiliki draft tentang RTRW pada 2011.
Artinya pembahasan RTRW di tingkat kabupaten/kotapun sama belum selesai,” ujar
Legislator dapil XIII (Kuningan, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran).
Di provinsi sendirian, Tina
mengatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya sedang menggodok bersama Pansus
VI DPRD Provinsi Jabar.
Sehingga, lanjut Tina, RTRW ini
kedepannya dapat diketahui oleh masyarakat mengenai perencanaan pembangunan
didalam penataan ruang, yang akan menjadi acuan untuk RTRW kabupaten/kota di
Jabar.
“Sekali lagi, Sosperda ini sangat penting disampaikan kepada masyarakat. Karena ini merupakan perencanaan pembangunan di dalam penataan ruang sehingga nantinya dijabarkan mengenai perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang yang nantinya akan menjadi ajuan RTRW kabupaten/kota,” imbuhnya.
Peserta sosialisasi mendengarkan paparan anggota DPRD Jabar Tina Wiryawati tentang Raperda RTRWP Jabar (foto:humas). |
Kedepannya, Tina berharap tidak ada lagi pertanyaan terkait dengan izin-izin, terkait dengan tidak sesuainya peruntukan misalnya tadi peruntukan untuk sawah, tetapi ternyata sudah dibangun perumahan, usaha yang lain.
“Jadi kalau seperti-seperti itu
saja,. kedepannya akan jadi liar kalau di biarkan. Sosialisasi Raperda tentang
RTRW ini menurut saya sangat penting dilakukan, supaya masyarakat lebih paham,”
tuturnya.
Sementara di tempat yang sama,
Kepala Desa Nangka, Sukmana menyampaikan apresiasi atas sosialisasi Rancangan
Peraturan Daerah Jabar tertarik RTRW. Tentunya hal ini akan memberikan
pemahaman bagi masyarakat untuk mengetahui wilayah-wilayah yang peruntukannya
untuk pertanian dan sebagainya.
“Terimakasih kepada Bu Dewan Hj
Tina Wiryawati, semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat dan dipahami oleh
masyarakat,” pungkasnya.(hms/sein).