Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tolak Dan Cabut Permenaker No 2 tahun 2022, Merugikan Tenaga Kerja

Selasa, 22 Februari 2022 | 17:22 WIB Last Updated 2022-02-22T10:28:02Z
Klik

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (foto:istimewa)   
 

BANDUNG, Faktabandungraya.com,--  Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja  dan Transmigrasi telah mengeluarkan Peraturan Menaker No 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua yang baru bisa diambil pada usia 56 tahun.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ndapat kecamanan dari beragai pihak, bukan hanya dari kalangan organisasi perkerja , bahkan Ketua Umum Partai Demokrat  AHY  segara tegas menilai Permenaker tersebut,  tidak logis dan menyengsarakan kaum buruh. Karena JHT itu hak buruh.

Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi polemik aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan pada usia 56 tahun. Menurut AHY bahwa aturan itu sama sekali kurang logis.

AHY juga menyayangkan aturan JHT yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Idah Fauziyah melalui Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Menurutnya, hal itu menjadi hak para pekerja dan pemerintah tidak bisa menahan pencairan dana tersebut.

AHY menuturkan bahwa dengan adanya aturan tersebut pekerja baru mendapatkan haknya ketika berusia 56 tahun, sementara kondisi di tengah pandemi Covid-19 banyak pekerja yang terpaksa harus kehilangan pekerjaannya.

“Jangan sampai mereka sudah tidak bisa bekerja lagi, pensiun. Masa harus menunggu sampai usia 56 Atas polemik JHT tersebut, ,” tagas AHY di Universitas Negeri Makassar (UNM), Rabu (16/2/2022).

AHY mengatakan, bahwa  dirinya sudah memerintahkan Fraksi Demokrat di DPR RI untuk segera membahas aturan pencairan JHT yang dinilai tidak adil dan kurang logis.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jabar, H. Sugianto Nangolah, SH M.Hum  mengatakan, apa yang disampaikan oleh Ketum PD AHY sudah cukup tegas menolak Permenaker No 2 tahun 2022.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar H.Sugianto Nangolah, Sh, M.Hum (foto:husein).

Kritisi dan penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia menilai dalam Permenaker itu terdapat pasal yang merugikan pekerja, yakni Pasal 5 yang berisikan pembayaran manfaat JHT baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

"Kami menilai bahwa peraturan itu mencekik buruh. Untuk mendapatkan JHT saja sampai dipersulit begini. Kami menolak dan minta peraturan itu dicabut," kata Sugianto Nangolah dari Dapil Jabar I ( Kota Bandung-Kota Cimahi), Sabtu (19/02/2022).

Peraturan ini pun, katanya, akan sulit diterapkan karena masih banyak pekerja yang berstatus kerja kontrak atau outsourcing.

Apalagi dengan UU Cipta Kerja, katanya, yang selama ini dinilai lebih menyemarakkan status pekerja kontrak di dalam negeri.

Sebelumnya dalam peraturan lama, kata Sugianto, JHT bisa diambil setelah buruh tidak lagi bekerja.  Sedangkan aturan yang baru, buruh baru bisa mengambil JHT nya setelah berusia 56 tahun.

Namun hal ini bertolak belakang dengan keadaan yang ada yakni banyaknya pekerja kontrak, termasuk di Jawa Barat.

 "Saat ini sepertinya sistem hubungan kerja cenderung fleksibel. Mudah rekrut sekaligus mudah pecat dengan sistem kerja kontrak. Akan sangat sulit bagi buruh bisa bekerja hingga usia 56 tahun," katanya.

Apalagi selama ini, katanya, tidak ada permasalahan apa pun terkait peraturan yang lama yang berkenaan dengan pengambilan JHT yang bisa dilakukan satu bulan setelah buruh tidak lagi bekerja.

“Apa urgensinya muncul peraturan baru ini. Istilahnya tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba aturan lama diubah. Ini kan yang jadi menimbulkan pertanyaan di tengah publik. Ada apa ini di Kemenaker," tandasnya penuh tanya.  (AdiP/husein).

×
Berita Terbaru Update