Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (foto:istimewa) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengeluarkan Peraturan
Menaker No 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua yang baru bisa diambil pada
usia 56 tahun.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, ndapat
kecamanan dari beragai pihak, bukan hanya dari kalangan organisasi perkerja ,
bahkan Ketua Umum Partai Demokrat
AHY segara tegas menilai
Permenaker tersebut, tidak logis dan menyengsarakan
kaum buruh. Karena JHT itu hak buruh.
Ketua Umum Partai Demokrat (PD),
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi polemik aturan pencairan dana Jaminan
Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan pada usia 56 tahun. Menurut AHY bahwa
aturan itu sama sekali kurang logis.
AHY juga menyayangkan aturan JHT
yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Idah Fauziyah melalui
Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Menurutnya, hal itu menjadi hak para pekerja dan
pemerintah tidak bisa menahan pencairan dana tersebut.
AHY menuturkan bahwa dengan adanya
aturan tersebut pekerja baru mendapatkan haknya ketika berusia 56 tahun,
sementara kondisi di tengah pandemi Covid-19 banyak pekerja yang terpaksa harus
kehilangan pekerjaannya.
“Jangan sampai mereka sudah tidak
bisa bekerja lagi, pensiun. Masa harus menunggu sampai usia 56 Atas polemik JHT
tersebut, ,” tagas AHY di Universitas Negeri Makassar (UNM), Rabu (16/2/2022).
AHY mengatakan, bahwa dirinya sudah memerintahkan Fraksi Demokrat di
DPR RI untuk segera membahas aturan pencairan JHT yang dinilai tidak adil dan
kurang logis.
Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD
Jabar, H. Sugianto Nangolah, SH M.Hum mengatakan,
apa yang disampaikan oleh Ketum PD AHY sudah cukup tegas menolak Permenaker No
2 tahun 2022.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar H.Sugianto Nangolah, Sh, M.Hum (foto:husein). |
Ia menilai dalam Permenaker itu
terdapat pasal yang merugikan pekerja, yakni Pasal 5 yang berisikan pembayaran
manfaat JHT baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.
"Kami menilai bahwa peraturan
itu mencekik buruh. Untuk mendapatkan JHT saja sampai dipersulit begini. Kami menolak
dan minta peraturan itu dicabut," kata Sugianto Nangolah dari Dapil Jabar I
( Kota Bandung-Kota Cimahi), Sabtu (19/02/2022).
Peraturan ini pun, katanya, akan
sulit diterapkan karena masih banyak pekerja yang berstatus kerja kontrak atau
outsourcing.
Apalagi dengan UU Cipta Kerja,
katanya, yang selama ini dinilai lebih menyemarakkan status pekerja kontrak di
dalam negeri.
Sebelumnya dalam peraturan lama, kata Sugianto, JHT bisa diambil setelah buruh tidak lagi bekerja. Sedangkan aturan yang baru, buruh baru bisa mengambil JHT nya setelah berusia 56 tahun.
Namun hal ini bertolak belakang dengan keadaan yang ada yakni banyaknya pekerja kontrak, termasuk di Jawa Barat.
"Saat ini sepertinya sistem hubungan
kerja cenderung fleksibel. Mudah rekrut sekaligus mudah pecat dengan sistem
kerja kontrak. Akan sangat sulit bagi buruh bisa bekerja hingga usia 56
tahun," katanya.
Apalagi selama ini, katanya, tidak
ada permasalahan apa pun terkait peraturan yang lama yang berkenaan dengan
pengambilan JHT yang bisa dilakukan satu bulan setelah buruh tidak lagi
bekerja.
“Apa urgensinya muncul peraturan
baru ini. Istilahnya tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba aturan lama
diubah. Ini kan yang jadi menimbulkan pertanyaan di tengah publik. Ada apa ini
di Kemenaker," tandasnya penuh tanya.
(AdiP/husein).