Rapat Bapemperda DPRD Jabar terkait usulan 4 Raperda Pemkot Bandung (foto:humpro) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, melakukan rapat
kerja membahas Raperda Caturwulan I Tahun 2022 bersama Sekretariat DPRD Kota
Bandung, Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Badan
Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Bagian Hukum & Tim Penyusun NA, di
Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Senin (7/3/2022).
Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Ir. H. Agus Gunawan, dan dihadiri anggota Bapemperda, baik secara langsung maupun melalui teleconference.
Rapat tersebut membahas empat Raperda
yang diajukan pada catur wulan pertama di tahun 2022.
"Ada 4 raperda yang diajukan
untuk catur wulan pertama ini, di antaranya inisiatif DPRD ada 2 raperda dan
dari eksekutif ada 2 raperda, yaitu di antaranya Raperda mengenai Pelayanan
Pemakaman Kota Bandung," tutur Agus pada pembukaan rapat tersebut.
Agus melanjutkan, Bapemperda telah
membahas satu per satu Naskah Akademik dari keempat Raperda tersebut, yang
melahirkan beberapa rekomendasi, di antaranya adanya perubahan Undang-Undang
yang mengatur Raperda tentang Pelayanan Pemakaman.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung
Andri Rusmana, S.Pd.I, yang hadir langsung dalam rapat tersebut mengatakan,
perlu kesiapan secara matang terkait Raperda yang diajukan, agar bisa
dijadwalkan pada paripurna pekan depan.
"Untuk jadwal Paripurna itu
tanggal 30, atau di akhir bulan. Untuk melengkapi ini, dibutuhkan minimal satu
minggu, supaya beberapa catatannya ini bisa dilengkapi," kata Andri.
Selain itu, Kepala Bagian Hukum Kota
Bandung, Bambang Suhari menegaskan bahwa Raperda Pelayanan Pemakaman khusus
untuk Pemakaman Pemkot Bandung, dan menegaskan bahwa pemakaman tidak lagi masuk
dalam tarif retribusi untuk masyarakat miskin.
"Perda ini mengatur pelayanan
pemakaman milik pemerintah daerah bukan pemakaman wakaf atau makam pribadi. Di
mana kita sudah ada UPT yang membawahi beberapa dinas. Kedua, kaitan dengan
pelayanan warga miskin, kita ada Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang
Pelayanan Pajak Daerah, di mana pelayanan pemakaman tidak lagi masuk pelayanan
retribusi, artinya undang-undang tersebut memberikan toleransi. Oleh karenanya,
perlu penyesuaian lagi dalam raperda yang akan dibuat, apakah perlu dicabut
mengikuti UU no 1 tahun 2022," kata Bambang. (indra/sein).