Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen kota Bandung (BPSK) Rudi Sundaya (foto:humas) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Hari Hak Konsumen Sedunia diperingati setiap 15 Maret. Tujuan diperingatinya hari tersebut agar meningkatkan kesadaran setiap masyarakat tentang hak dan kebutuhan konsumen dan memiliki semua informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat.
Dengan demikian, mengetahui hak-hak
sebagai konsumen sangat penting karena masyarakat dapat mengidentifikasi
hak-hak sebagai konsumen.
Di Kota Bandung memiliki Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen kota Bandung (BPSK).
"Kami BPSK berjuang untuk
meningkatkan hak dan martabat konsumen, terlebih kepada Pemkot yang
pembinaannya sangat dirasakan oleh BPSK di Kota Bandung," ucap Anggota
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen kota Bandung (BPSK) Rudi Sundaya, Selasa
15 Maret 2022.
"BPSK adalah suatu lembaga yang
menangani sengketa konsumen, demi untuk perlindungan untuk konsumen itu
sendiri, BPSK harus terus diberdayakan, baik dari segi aspek pembinaan,
operasional pendanaan," imbuhnya.
Rudi mengungkapkan, sepanjang 2022
ini, BPSK menangani 10 kasus sengketa konsumen.
"Sebagian kasus sudah selesai,
sebagian masih berjalan, yang diputuskan oleh BPSK baik secara damai atau
hukum. Jika pelaku usahanya melanggar ketentuan undang-undang perlindungan
konsumen, maka terdapat ganti rugi yang harus diberikan dari pelaku
usaha," imbuhnya.
Menurutnya, pada tahun 2021 dan 2022
kebanyakan adalah pelaku usaha leasing yang mengambil tindakan secara paksa ke
rumah konsumen atau di jalan.
"Untuk kasus tersebut, kami
menyelesaikannya secara damai, baik secara penjadwalan ulang dalam hal
pelunasan nya, atau melunasi tunggakannya," pungkasnya.
Rudi mengungkapkan, ada juga kasus
dengan melibatkan pengembang perumahan yang dilaporkan oleh konsumen.
BPSK Kota Bandung terbuka bagi warga
yang ingin melaporkan terkait sengketa konsumen. Oleh karenanya Rudi mengimbau,
kepada konsumen apabila pelaku usaha melakukan wanprestasi terhadap perjanjian
pembangunan rumah yang telah disepakati sebelumnya, maka bisa dilaporkan ke
BPSK.
Bila merasa dirugikan oleh pelaku
usaha, konsumen bila dirugikan bisa melakukan musyawarah.
Jika ternyata pelaku usaha
mengabaikan keluhan konsumen maka lapor ke BPSK dan memberikan surat untuk
keperluan sidang. Selanjutnya, jika sudah lengkap baru dimasukan ke
persidangan.
Jika sudah tercapai suatu mufakat
antara konsumen dan pelaku usaha baru dilakukan sidang.
Rudi menegaskan, sidang tidak
dikenakan biaya apapun untuk masyarakat kecil. Penyelesaian sidang dilakukan
selama 21 hari sejak diterimanya kasus yang dapat disidangkan.
"Konsumen harus lebih hati-hati
dalam membeli produk. Apakah produknya berkualitas atau tidak? Harus bisa
menilai produk tersebut. Apalagi yang didahului oleh perjanjian,"
imbaunya.(asy/red).