Inilah Gedung P3DW Subang (foto:ist) |
SUBANG, Faktabandungraya.com,-- Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang (Samsat Subang) pada tahun 2021 meraih pendapatan sebesar Rp.447,32 milyar. Untuk pada tahun 2022 ini, P3DW Subang menargetkan pendapatan sebesar Rp.477,14 milyar.
Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa, mengatakan keberhasilan P3DW Subang
meraih dan bahkan melebihi target, tentunya membuat kita optimis pada tahun
2022 ditargetkan pendapatan sebesar Rp477,12 milyar atau ada kenaikan sekitar
Rp.30 milyar.
Lovita menjelaskan bahwa
Kantor Samsat Subang (P3DW Subang), mencatatkan realisasi penerimaan pajak daerah
dari sektor total Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di
akhir tahun 2021 sebesar Rp 268,13 milyar. Capaian ini melebihi target yang ditetapkan
yakni sebesar Rp 256,11 milyar, atau setara dengan 104 persen.
PBBKB Rp 77,89 miliar,
PAP sebesar Rp1,56 miliar, dan pajak cukai rokok sebesar Rp 99,7 miliar. Secara
keseluruhan P3DW Subang meraih overtarget di Tahun 2021 kurang lebih
sebesar 103,8 persen. Realisasi pendapatan Samsat Subang memberikan kontribusi
bagi Pemkab Subang melalui dana bagi hasil sebesar Rp. 189,99 milyar.
Adapun terkait
pencapaian pendapatan, Kepala P3DW Subang, Rosa optimis Samsat Subang dapat
mencapai target pada Tahun 2022 sebesar Rp. 477,14 milyar.
Dikatakan Lovita, masa
pandemi yang belum berakhir ini, bukan halangan bagi para petugas P3D Wilayah
Kabupaten Subang, untuk terus berkolaborasi dan aktif melakukan diseminasi
informasi mengenai kemudahan bagi masyarakat wajib pajak dalam melakukan
pembayaran Pajak.
“Potensi kendaraan bermotor di wilayah Subang
ada 435.295 Unit roda empat dan roda dua, yang diprediksi menghasilkan
pendapatan sebesar Rp. 284,88 milyar. Selain itu kita fokus juga menggali
potensi pajak air permukaan sebesar Rp. 944,77 juta, pajak bahan bakar
kendaraan bermotor sebesar 80,20 milyar dan pajak rokok senilai 111,12 milyar.
Dari total target pendapatan sebesar Rp. 477,14 milyar, dana bagi hasil yang
akan diterima Kabupaten Subang mencapai Rp. 219,06
milyar, “ kata Lovita.
Oleh karenanya, dijelaskan
Lovita, tahun 2022 Samsat Subang akan intens melakukan akselerasi dan
kolaborasi. “Samsat Subang memiliki pengalaman kolaborasi dengan para
petugas penelusur Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Dengan cara
mendatangi para wajib pajak, petugas penelusur yang berjumlah 16 orang tersebut
melakukan tugasnya dengan maksimal. Petugas wajib meminta perjanjian
kesanggupan dan kesiapan secara tertulis kapan wajib pajak akan membayar
pajaknya,” ujar Lovita.
Selain mempertajam tugas
para penelusur tersebut, Samsat Subang juga kolaborasi dengan BUMDes sebagai
katalisator pembayaran pajak yang memudahkan dan mendekatkan layanan.
Di Tahun 2022, Samsat
akan intens menggelar operasi simpatik yang menggandeng kepolisian, Jasa
Raharja dan Dishub Subang. “Samsat Subang akan lebih gencar lagi
menerapkan Zona integritas taat pajak kendaraan bermotor (Zonita Pamor)
bagi para ASN di Subang, yang memiliki kendaraan pribadi dan juga SKPD yang
memiliki kendaraan plat merah agar membayar pajak tepat waktu,” kata
Lovita.
Pengembangan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
(ETPD)
Disisi lain, saat ini Pemda
Jabar melalui Badan Pendapatan Daerah, terus memperkuat komitmen dalam
mempercepat dan memperluas ekosistem ekonomi keuangan digital. Komitmen
ditunjukkan melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan
transaksi pembayaran oleh pelaku ekonomi dan masyarakat.
Pemanfaatan teknologi digital membantu Pemda dalam hal pengelolaan
keuangan, termasuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan PAD.
Pemanfaatan teknologi digital juga memungkinkan untuk mengumpulkan atau
mengelola data yang besar dan dinamis secara lebih tepat.
“Ditingkat Provinsi penggunaan teknologi digital untuk pembayaran pajak
kendaraan disatu sisi sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat
melakukan pembayaran melalui gawai. Disisi lain, teknologi membantu memilah
antara yang pembayarannya lancer dengan yang tidak, termasuk untuk membantu
pembaharuan data. Data pajak kendaraan ini besar dan sangat dinamis, tiap hari
bisa puluhan ribu kendaraan yang jatuh tempo sehingga jika dilakukan secara
manual cukup merepotkan. Dengan teknologi akan terpilah yang lancar dan yang
tidak, sehingga tiap jatuh tempo bisa terlihat,” lanjut Lovita.
Dikatakannya, data yang diperoleh ini menjadi dasar bagi petugas
lapangan untuk menjemput bola, atau digunakan apilkasi yang akan mengingatkan wajib pajak akan jatuh
tempo. Apabila berhasil maka akan berdampak terhadap peningkatan pendapatan ,
memperbaharui data karena tidak menutup kemungkinan kendaraan sudah
dialihtangankan, tandasnya. (lovita/p3dwsbg/red)