Sekdakot Bandung Ema Sumarna (foto:ist) |
Untuk itu, Pemkot Bandung segera
mendata dan mendaftarkan masyarakat yang tidak mampu ke dalam segmen Peserta
Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau disebut juga PBPU-BP
Pemda.
Untuk mendukung upaya tersebut,
Pemkot Bandung menggelar pertemuan dengan forum komunikasi para pemangku
kepentingan utama Kota Bandung di Balai Kota, kemarin.
Pada pertemuan tersebut terungkap
masih ada warga yang belum terlindungi oleh program JKN.
Sebagai contoh, di Kecamatan
Arcamanik ada sebanyak 10.285 warga yang belum memiliki JKN Kartu Indonesia
Sehat (KIS).
Menurut Sekretaris Daerah Kota
Bandung, Ema Sumarna, Pemkot Bandung mendukung program JKN KIS yang merupakan
program nasional. Program ini dikelola BPJS Kesehatan, lalu mengimplementasikan
JKN KIS ke daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang
Bandung, Fakhriza, menjelaskan, penting bagi masyarakat yang belum memiliki JKN
untuk segera mendaftar.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui
tatap muka atau tanpa tatap muka.
"Untuk tatap muka bisa melalui
kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mobile customer service, atau mal
pelayanan publik (MPP)," ucapnya
"Tanpa tatap muka melalui
mobile JKN, lapor, chatbot interaktif (CHIKA), website , care center 165,
medsos (Facebook, Twitter, Instagram)," imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah
membayarkan iuran peserta penerima bantuan iuran dengan kuota 96,8 juta jiwa
pada tahun 2022. (asy)