Anggota Komisi II DPRD H.Syamsul Bachri, SH. MBA dari Fraksi PDIP (foto:ist) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com, -- Sudah tidak aneh lagi, setiap menjelang bulan suci Ramadan dan perayaan hari besar keagamaan, pasti terjadi kenaikan harga kebutuhan bahan pokok (sembako). Untuk itu, dengan lahirnya Perda No 1 tahun 2022 tentang Pusat Distribusi Jawa Barat dapat menjadi payung hukum dalam menekan dan menanggulangi kenaikan harga Sembako.
Keberadaan Pusat Distribusi Provinsi Jabar sebagaimana diatur dalam Perda No 1 tahun 2020 harus menjadi solusi dalam mengatasi gejolak harga komoditas kebutuhan pokok yang sering terjadi di tengah masyarakat.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Jabar, H.Syamsul Bachri, SH, MBA, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/03/2022).
Dikatakannya, sejak diterbitkannya Perda Provinsi Jabar No.1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi, mulai dibangun beberapa Pusat Distribusi Jabar di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Menurut politisi PDIP Jabar ini, selama ini terjadinya kenaikan harga kebutuhan sembako terutama memasuki bulan suci Ramadhan dan Natal, disebabkan beberapa faktor.
"Di antara nya kurang lancarnya distribusi kebutuhan bahan pokok, adanya permainan yang dilakukan oleh para agen dan sub agen. Dan meningkatnya permintaan masyarakat akan kebutuhan sembako," kata Syamsul Bachri dari Dapil Jabar XII (kab/kota Cirebon-Kab Indramayu) ini.
Kehadiran Perda tentang Pusat Distribusi Jabar ini, diharapkan tidak akan terjadi lagi keterlambatan akan distribusi kebutuhan sembako, serta dapat menekan harga sehingga mampu memenuhi kebutuhan sembako bagi masyarakat.
Pasal 5, Perda No 1 tahun 2020, disebutkan bahwa Pusat Distribusi memiliki tiga fungsi yaitu sebagai Distribusi; Stabilisasi dan Kontribusi.
Fungsi distribusi terdiri dari dua fungsi yaitu Distribusi Utama dan Khusus. Sebagai distribusi utama yaitu melakukan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok, dengan volume yang cukup, kualitas baik, dan harga yang stabil.
Sedangkan sebagai Distribusi khusus yaitu fungsi penyangga yang bertugas sebagai penyangga dan agen kegiatan perdagangan, untuk mendorong terciptanya pemerataan berusaha, meningkatkan pendapatan para Pedagang Pasar dan pelaku UMKM.
Dan fungsi tanggap darurat, adalah tugas khusus dalam rangka melakukan stabilisasi barang kebutuhan pokok ke wilayah dan/atau keadaan mendesak dan darurat, yaitu daerah bencana dan daerah huru hara, dengan tujuan melakukan pemulihan situasi dan kondisi seperti semula.
Sementara sebagai fungsi Stabilisasi yaitu berupa pemenuhan kebutuhan pasokan dan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok.
Selanjutnya sebagai fungsi Kontribusi yaitu untuk meningkatkan pelayanan umum di bidang Perdagangan; Menjaga stabilitas sosial ekonomi melalui fungsi distribusi dan stabilisasi guna terwujudnya ketahanan, kedaulatan ekonomi dan kesejahteraan umum; dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Jadi dalam Perda No 1 tahun 2020 tersebut, sudah cukup jelas fungsi dari Pusat Distribusi sebagai Distribusi; Stabilisasi dan Kontribusi. Untuk Komisi III DPRD Jabar akan terus mendorong Pemprov Jabar untuk dapat membuat Pusat Distribusi Jabar di beberapa daerah.
"Hal ini penting untuk menjaga ketersedian komoditas kebutuhan bahan pokok," tutur mantan Ketua DPC PDIP Kab Indramayu ini.
Beberapa waktu lalu ,Komisi II DPRD Jabar berkunjung ke Pusat Distribusi Jabar di Purwakarta, yang menjadi tempat penampungan bahan pokok pangan dari petani atau masyarakat dari sekitar Purwakarta, Karawang, dan Bekasi.
Pusat Distribusi Jabar di Purwakarta tersebut, kalau berhasil akan kita jadikan percontohan bagi pembangunan yang serupa di wilayah lainnya.
“Kita dorong agar proses dari kegiatan perdagangannya tidak harus menunggu proses pembuatan gudang full seratus persen kalau satu titik sudah ada harus sudah bisa berjalan," tuturnya.
"Jadi berjalannya berkembang sesuai kondisi. Ini bisa menjadi cikal bakal untuk yang lainnya," ungkapnya.
Syamsul berharap, proses realisasi pusat distribusi dapat segera dilakukan karena selain dapat mengendalikan harga dan ketersediaan bahan pokok, juga akan menjadi sarana bermitra antara petani, pelaku UMKM dan masyarakat, tandasnya. (Adip/husein).