Plt Wali kota Bandung Yana Mulyana menyerahkan berkar Laporan Keuangan kpd Kepala Perwakilan BPK RI Jabar, Agus Khotib (foto;hms) |
BANDUNG,
Faktabandungraya.com,-- Sudah tiga tahun berturut-turut Kota Bandung meraih
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI). Tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan
untuk meraih WTP kembali dengan disiplin menyerahkan laporan keuangan unaudited
pada BPK RI perwakilan Jawa Barat pada Selasa, (22/03/2022).
Pada
serah terima ini, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana
menyampaikan, jika nanti BPK mendapati temuan dalam pemeriksaan laporan
keuangan Pemkot Bandung, ia siap untuk bertanggung jawab.
"Saya
percaya, komunikasi menjadi salah satu cara untuk menyelesaikan masalah. Maka,
jika nanti ada temuan-temuan dalam laporan kami, Pemkot Bandung berkomitmen
untuk memenuhi segala yang menjadi temuan. Sehingga kami bisa
mempertanggungjawabkan hal yang telah kami sampaikan," ungkap Yana.
Yana
berharap, hasil dari pemeriksaan ini sesuai dengan harapan bersama, yakni empat
kali (quatrick) WTP berturut-turut.
"Mudah-mudahan
laporan ini bisa diterima dengan baik. Semoga proses berikutnya kita bisa
bersama-sama menjalankan dengan baik dan benar dan sesuai dengan harapan kita
bersama, yakni WTP," ujarnya.
Menurut
Kepala Perwakilan BPK RI Jabar, Agus Khotib, dalam pemeriksaan laporan ini
bukan titik benar yang dicari, melainkan kewajaran.
"Dalam
pemeriksaan laporan keuangan, kami akan mentoleransi kesalahan sampai 5 persen.
Maka dari itu, mengapa kami di sini kami menggunakan istilah kewajaran, bukan
kebenaran," ucap Agus.
Pada
pemeriksaan tahun anggaran 2021, BPK akan memeriksa tujuh laporan dari Pemkot
Bandung beserta beberapa lampiran surat pertanggungjawaban dari beberapa
instansi terkait.
"Dasar
hukum yang kami gunakan di sini UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No. 15 tahun 2006
tentang BPK," paparnya. Foto bersama penyerahan Laporan Keuangan dari PEmkot BAndung kepada BPK RI Jabar
Dalam
pertemuan ini, Agus juga menyampaikan, realisasi pendapatan Kota Bandung naik
dari sebelumnya Rp5,6 triliun menjadi Rp5,8 triliun di tahun 2021.
Selain
itu, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan (TLHP) yang direkomendasikan
BPK telah dibenahi Pemkot Bandung dengan nilai kesesuaian 78,82 persen per
semester II 2021.
"Standarnya
kami itu 75 persen. Jika kami melihat Kota Bandung ini sudah di atas standar
yang ditentukan BPK. Namun, kami harap Kota Bandung bisa mencapai 85 persen
pada penilaian berikutnya," imbuhnya.
Rencananya,
BPK akan memeriksa secara terinci laporan keuangan Pemkot Bandung dari 23 Maret
- 30 April 2022. Setelah itu, penyusunan LHP akan dilakukan pada 10 - 18 Mei
2022. Dalam rentang waktu tersebut, Pemkot Bandung akan dimintakan rencana aksi
atas konsep rekomendasi BPK. (din/red).