Ketua SMSI Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis saat melapor ke Polres Madailingnantal (foto:istimewa) |
JAKARTA, Faktabandungraya.com,-- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku penganiayaan Ketua SMSI Kabupaten Mandailingnatal (Madina) Jeffry Barata Lubis pada Jumat malam (4/3/2022).
Penganiyaan yang dilatarbelakangi
pemberitaan dan tugas jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang
dari elemen salah satu Organisasi Kepemudaan
(OKP) setempat.
"Dengan sudah dilaporkannya
secara resmi penganiayaan terhadap ketua SMSI Madina ke Polres setempat, maka
kami mendesak kepolisian untuk mengusut
dan memproses hukum para pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi,
maka para pelaku harus segera ditangkap untuk diadili," tegas Ketua Umum
SMSI Pusat, Firdaus didampingi Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi,
Makali Kumar SH.
Menurut Firdaus, pihaknya mendesak
kepolisian, agar mengusut tuntas kasus
kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,
dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Makali Kumar menegaskan, para
wartawan saat melaksanakan tugas
jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga,
apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
"Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia,
juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang
dialami Ketua SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga
dianiaya," tegasnya.
Oleh karena itu, jelas Makali,
perbuatan para pelaku penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI
Madina), telah mencederai nilai-nilai
kebebasan pers, dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.
Para pihak yang terlibat dalam
penganiayaan ini, merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP
serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan
tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai
hukum yang berlaku,” tutur Makali.
Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina tersebut, sampai tuntas.
Ketua Umum SMSI Firdaus ( foto:ist) |
Makali Kumar SH yang juga berprofesi
sebagai Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya
sebagai Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan
menjalankan tugas dari Ketua Umum SMSI.
Makali menilai kekerasan yang
dialami Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak
pidana, yang melanggar setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351
ayat 2 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang
dan penganiayaan, dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat
atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran
ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
"Atas peristiwa ini, SMSI
Pusat, mendesak pihak kepolisian yang sudah menerima laporan resmi dari korban, untuk menindaklanjuti
secara objektif dan profesional," jelas Makali.
Supaya kasus kekerasan terhadap
jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang
terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung. Setelah semua berkas penyidikan lengkap, kami
menuntut pelakunya segera ditangkap untuk diadili, dan mereka menerima hukuman yang setimpal, sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Informasi yang diterima
SMSI Pusat menyebutkan, peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media
Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis,
terjadi pada hari Jumat malam (4/3/2022). Dia dianiaya oleh sekelompok orang
yang diduga kuat dari kalangan OKP setempat.
Penganiayaan itu disinyalir suruhan
dari penambang emas ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti
status tersangka yang ditangani Polda Sumut.
Kejadian tersebut terjadi sekitar
pukul 20.30 Wib, di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat
penganiayaan tersebut, Jeffry mengalami luka memar di bagian wajah sebelah
kanan. Dan peristiwa ini pun telah ditangani Polres Madina.
Kekerasan yang menimpa Jeffry ini
diduga terkait dengan pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten
Madina tersebut gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.
“Pagi tadi dengan menggunakan nomor
telpon rekan saya, Ketua OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang
dengan orang suruhannya,” kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).
Menurut Jeffry, Ketua OKP itu
meminta waktunya untuk bertemu dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak
mengerti maksud dan tujuan dari pertemuan itu.
Namun setiba di lokasi yang
dimaksud, terangnya, seseorang yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung
melakukan penyerangan dan melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia
mengalami luka memar di bagian wajah. (*/red)