Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar H. Sugianto Nangolah, SH, M.Hum (foto:ist) |
BANDUNG,
Faktabandungraya.com,-- Wakil Ketua Komisi
III DPRD Jabar H. Sugianto Nangolah, SH, M.Hum
mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah, Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Badan Usaha Milik
Daerah, disebutkan bahwa seluruh BUMD milik Pemprov Jabar berkewajiban dapat
memberikan dividen bagi pendapatan daerah.
Dalam
Perda No 10 tahun 2017 tersebut, disebutkan bahwa maskud dan tujuan penyertaan
modal daerahdimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosail
dan/atau manfaat lainnya, meliputi keuntungan atau dividen dan pertumbuhan
nilai BUMD, meningkatkan pelayanan publik; meningkatkan pemerimaan daerah; meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wakil
Ketua Komisi III DPRD Jabar H.Sugianto Nangolah, SH,M.Hum mengtakan, dalam Perda No 10 tahun 2017
tersebut, sudah cukup jelas, disebutkan bahwa dibentukanya BUMD itu, ada
penyertaan modal daerah sebagai bentuk investasi langsung dari Pemprov
Jabar. Besaran penyertaan modal juga
dibahas bersama antara DPRD Jabar dengan TAPD Jabar.
“Dengan
adanya penyertaan modal daerah sebagai investasi, tentunya kebaradaan BUMD itu
berkewajiban juga untuk dapat memberikan keuntungan berupa dividen bagi
pendapatan daerah”, ujar Yanto—sapaan—Sugianto Nangolah saat ditemui di Gedung
DPRD Jabar, baru-baru ini.
Dikatakannya,
dalam Perda tersebut juga disebutkan, bahwa seluruh BUMD Jabar berkewajiban memberikan 10 persen dari total APBD Jabar.
Misalkan, APBD Jabar sebesar Rp.40 triliun maka BUMD harus menyetorkan deviden
sebesar Rp.4 triliun dari seluruh BUMD. Itu amanat Perda BUMD, ujarnya.
Lantas
pertanyaannya bagaimana untuk mengejar amat Perda tersebut ?... maka mau tidak mau kita harus merevitalisasi
keberadaan BUMD, yang kelihatannya belum berjalan secara maksimal, melalui
bisnis rencana yang terukur, dengan kerja yang terukur. Sehingga BUMD yang tadinya
merugikan bisa berubah menghasilkan pendapatan., jadi itu intinya, ujar
Politisi Partai Demokrat Jabar ini.
Intinya,
melalui Pansus BUMD, kita sangat
berharap seluruh BUMD milik Pemprov Jabar yang dapat berkembang, berkinerja
baik, sehingga penyertaan modal yang dikucurkan dari APBD Jabar tidak hilang
percuma dan bahkan menghasilkan dividen bagi APBD.
Lebih
lanjut, Legislator Jabar dari Dapil Jabar 1 (Kota Bandung-Kota Cimahi) ini
mengatakan, Kita ( DPRD Jabar-red) juga akan mendorong seluruh BUMD untuk dapat
mengembangkan potensinya sesuai dengan core bisnis nya masing-masing, dan
jangan sampai BUMD bekerja di luar core bisnisnya, .
Untuk
itu, di dalam Pansus BUMD nanti, kita akan mintai kepada Komisaris dan
Manajemen BUMD untuk dapat memberikan core bisnisnya masing-masing yang
berujung dapat memberikan dividen bagi pendapatan daerah.
Untuk
itu, Komisi III DPRD Jabar, akan membuatkan form kontak kerja bagi Komisaris
dan Manajemen BUMD, bahkan kita akan berikan target-target pendapatan yang
harus dikejar dan dicapaioleh BUMD masing-masing. Serta setiap tahun akan kita
audit kinerja bagi masing-masing BUMD, tandasnya. (adip/husein).