Wakil Ketua DPRD Jabar, Achmad Ru'yat didampingi Sekretaris Komisi V Memo Hermawan minta PN Bandung Tunda eksekusi Panti Asuhan Muhammadiyah Bandung (foto:ist). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H. Achmad Ru’yat meminta pihak Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat untuk menunda rencana untuk melakukan eksekusi berupa pengosongan Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) Kuncup Harapan milik Muhammadiyah di Jalan Mataram Nomor 1, Bandung, Jawa Barat.
Reaksi Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat disampaikannya ketika pihaknya mendapat informasi dan
aspirasi dari Ketua
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bandung Hasan Arief yang menyampaikan
bahwa PN Bandung akan melakukan ekskusi pengosongan Panti
Sosial Anak Asuh (PSAA) Kuncup Harapan milik Muhammadiyah.
“Saya sebagai pimpinan DPRD di Provinsi Jawa
Barat memohon Pengadilan Negeri Bandung, menunda pengosongan panti,”pinta
Ru’yat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/03).
Ru’yat menyebut, dalam kasus
sengketa kepemilikan Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) Kuncup Harapan milik
Muhammadiyah, negara seharusnya hadir untuk memberikan perlindungan demi
terciptanya rasa nyaman di tengah masyarakat.
“Nasib anak-anak panti juga harus
diperhatikan. Ini yang seharusnya dijadikan pertimbangan, makanya saya
mendukung Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Bandung Hasan Arief
meminta Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menunda pengosongan,”tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Pimpinan Daerah
Muhammadiyah (PDM) Kota Bandung Hasan Arief meminta Pengadilan Negeri (PN)
Bandung untuk menunda pengosongan Panti Sosial Anak Asuh (PSAA) Kuncup Harapan
milik Muhammadiyah di Jalan Mataram Nomor 1, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Menurut Hasan, tidak perlu ada eksekusi lahan dan bangunan aset Muhammadiyah.
“Harapannya tidak terjadi eksekusi
karena masalah ini harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Walaupun ada hukum
tertulis, tetapi ada anak-anak panti asuhan. Bahkan anak asuh akan kesulitan
menjalani aktivitas dan menjalani pendidikan apabila eksekusi panti asuhan
terlaksana,”ujar Hasan, Selasa (29/03/2022).
Sementara itu, aksi protes menolak
eksekusi digaung warga net diaplikasi twitter dimana akun @bukupembaharu
menulis seruan agar menolak penggusuran panti asuhan Muhammadiyah di Kuncup
Kota Bandung pada, Jum’at (01/04/2022). (dbs/sein).