Para Pakar memberikan pendapatnya terkait LKPJ Gubernur T.A 2021 dalam acara RPD dgn Pansus II DPRD Jabar (foto:humas). |
BANDUNGBARAT,
Faktabandungaraya.com,-- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Jawa Barat yang tengah
mengkaji dan mendali Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur
Tahun Anggaran 2021, terus bekerja
mencari masukan dari berbagai pihak, baik dari OPD, melakukan tinjauan lapangan.
Selain itu, Pansus II DPRD Jabar
juga mengudang para pakar untuk minta pandangan da tanggapan terkait pembahasan
LKPJ Gubernur Jabar T.A.2021.
Dalam lanjutan pembahasan LKPJ
Gubernur Jabar T.A.2021, Hari ini, Rabu 27 April 2022, Pansus II DPRD Jabar menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang
para pakar, bertempat di di Mason Pine
Hotel, Kabupaten Bandung Barat.
Adapun pakar yang diundang dalam
kesempatan tersebut adalah Prof. Ir. Harun Al-Rasyid Lubis, M. Sc., Ph. D., Dr.
Eva, Nuriyah Hidayat, S. Sos., M. Si, dan Acuviarta Kartabi.
Anggota Pansus II DPRD Jabar.H.
Sugianto Nangolah, SH, MHum dari Fraksi Partai Demokrat membenarkan bahwa tadi
Pansus II telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Prof.Harun Al-Rasyid
Lubis; Dr. Eva, Nuriyah Hidayat dan Acuviarta Kartabi.
Para pakar ini, kita ( Pansus
II-red) mintai pendapat dan pandangannya terhadap LKPJ Gubernur Jabar T.A.2021.
Tadi ketiga pakar tersebut, cukup banyak memberikan pendapatnya untuk kita
jadikan bahan kajian lebih dalam, dan tentunya ada yang kita jadikan catatan
atau rekomendasi Pansus untuk diserahkan dalam rapat paripurna, kata Sugianto Nangolah
yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar ini.Anggota Pansus II DPRD Jabar H. Sugianto Nangolah, sedang bertanya kepada para Pakar terkait LKJP Gubernur dalam acara RDP (foto:humas).
Lebih lanjut anggota DPRD Jabar dari
Dapil Jabar I ini mengatakan, Pansus sudah mengantongi beberapa rekomendasi untuk
diserahkan dalam rapat paripurna nanti.
Selanjutnya, akan menjadi Rekomendasi DPRD Jabar yang harus
ditindaklanjuti oleh Gubernur bersama jajaran OPD terkait.
“Intinya, semua masukan dan pendapat
yang dihasilkan oleh Pansus II (LKPJ Gubbernur), tetunya menjadi catatan
Pansus, baik mengenai progras, capaian program kerja maupun target yang tidak
tercapai termasuk kendala dan kelanjutan program dari setiap OPD.
LKPJ Gubernur T.A 2021
merupakan bagian dari proses pelaskanaan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gubernur yang dibantu oleh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga akan terdapat program yang sukses,
berproses, hingga program yang tidak mencapai target, tandasnya (Adip/husein).