Gedung DPRD Kota Bandung (foto:humpro). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pansus
12 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja lanjutan pembahasan rancangan
peraturan DPRD Kota Bandung tentang perubahan peraturan Nomor 2 Tahun 2020
tentang Kode Etik, di Ruang Rapat Bapemperda, Selasa (19/4/2022).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua
Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., diikuti oleh Wakil Ketua
Pansus, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, serta para anggota Pansus, meliputi, Ir. H.
Agus Gunawan; Erick Darmadjaya, B.Sc., M.KP; drg. Maya Himawati, S.; Hj.
Salmiah Rambe, S.Pd.I, M.Sos; H. Wawan Mohamad Usman, S.P; dan H. R. Iwan
Darmawan.
Dudy Himawan mengatakan, bahwa rapat
pembahasan perubahan peraturan tentang Kode Etik ini menjadi agenda rapat kerja
terakhir, sebelum dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat.
"Setelah pembahasan ini,
selanjutnya draft ini akan difasilitasi oleh gubernur. Kita akan menunggu
apakah ada perubahan atau tidak. Kalau tidak ada, dan diterima oleh gubernur,
berarti tidak akan ada rapat pembahasan lanjutan untuk merevisi atau merubah apa
yang harus diperbaiki," ujarnya.
Dudy menambahkan, masa tunggu
jawaban fasilitasi tersebut adalah 15 hari, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang telah ditetapkan.
"Jadi ada batas waktu 15 hari,
sesuai dengan aturan perundang-undangan," ucapnya.
Dudy berharap, karena kode etik
memiliki peran penting dalam memandu kinerja dari anggota DPRD Kota Bandung
dalam melaksanakan tupoksi dan tugasnya, maka hadirnya rancangan peraturan DPRD
Kota Bandung tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode
Etik ini dapat memberikan dampak positif akan kinerja DPRD Kota Bandung ke
depannya. (Permana/red).