Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Jabar foto bersama Disparbud Jabar usai raker bahas Raperda Penyelenggaraan Pariwisata (foto:ist) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Provinsi
Jawa Barat akan memaksimalkan sector pariwisata agar dapat meningkatkan
pendapatan daerah. Untuk itu diperlukan payung hukum berupa Perda.
Kini Komisi II DPRD Jabar bersama
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tengah
membahas rancangan peraturan daerah (Raperda). Adapun Raperda yang disusun tentang
Penyelenggaraan Pariwisata Jabar.
Sebagaimana kita ketaui bahwa Sektor Pariwisata merupakan salah satu sector
yang dapat menghasilkan pendapatan daerah, bahkan penyumbang Pendapatan Asli
Daerah(PAD) terbesar setelah sector perpajakan.
Untuk itu, dalam pengelolaan dan
pengembangannya, sector pariwisata perlu dibuatkan regulasi sebagai payung hukum berupa Perda.
Hal ini penting, mengingat provinsi Jabar memlii potensi kepariwisataan
yang luar biasa yang belum tentu ada di
provinsi lain.
Namun, hingga kini potensi yang dimiliki masih banyak sekali yang belum
tergarap dan untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata yang dapat
menghasilkan pendapatan daerah.
Untuk itu, menurut anggota Komisi II
DPRD Jawa Barat H. Syamsul Bachri SH,MBA dari Fraksi PDI Perjuangan, dalam
mengembangkan dan memasarkan serta menarik investor untuk berinvestasi di
sector pariwisata di Jabar, DPRD Jabar
bersama Pemprov kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Jabar.
“Ya, DPRD Jabar melalui Pansus
Kepariwisataan kini tengah menggodok Raperda Kepariwisataan”, ujar Symasul
Bachri, saat dihubungi terkait hasil
rapat Kerja Komisi II DPRD Jabar dengan mitra dari Disparbud Jabar dan Para Palaku
Usaha Pariwisata, Jum’at (22/04/2022).
Raparda Kepariwisataan tersebut,
tentunya bertujuan untuk memajukan kepariwisataan Jabar. Untuk itu, agar sector
pariwisata Jabar cepat menggeliat kembali
dan berkembang pascapandemi, tetunya harus ada sinergitas antara
Pemerintah dan para pelaku usaha pariwisata.
Agar sinergitas dapat segera
terwujud, perlu payung hukum , maka dibuatkanlah Raperda Kepariwisataan, ujar
politisi PDIP Jabar ini.
Majuan dan mundurnya sector
kepariwisaaan di daerah bukan hanya tanggungjawab pemerintah tetapi juga seluruh
stakeholder yang bergerak di sector pariwisata dan masyarakat di kawasan objek
wisata.
“Jadi sebagus apapun peraturan yang
disusun dan dibuat (Perda Kepariwisataan-red), namun saat diimplentasikan di
lapangan ternyata penegagkan aturannya
lemah. Hal ini tentunya, berdampak
kepada kemajuan sector pariwisata. Padahal, aturan itu, kita susun dan buat
untuk memajukan sector pariwisata”, ujar legislator Jabar dari Dapil Jabar 12
(kab/kota Cirebon-Kab Indramayu) ini. (adib/husein).