Atet Dendi Handiman membuka acara Weekend Market Ramadan Fest dan memberikan bingkisan kepada pelaku UMKM di Salapak Mikroshop, (foto:humas). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pemerintah Kota andung melalui Dinas Koperasi dan UMKM memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan perizinan dan Sertifikat Halal serta HAKI. Yaitu cuku dengan memiliki Nomor Induk Berusaha(NIB).
Trobosan kebijakan ii diambil oleh
Dinas Koperasi dan UMKM dalam menjawab
keluhan paa pelaku UMKM. Dimana selama ini, jika bicara tentang perizinan
produksi, terlintas langsung dalam benak proses panjang dan berbelitnya
persyaratan yang harus dipenuhi.
Namun, tenang saja, bagi para Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin membuat izin legalitas usaha, HAKI,
dan sertifikasi halal, cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) semua legalitas
produksi bisa diakses dengan mudah.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota
Bandung, Atet Dendi Handiman menyampaikan, dengan adanya Online Single
Submission (OSS) sekarang telah diberlakukan izin tunggal.
"Cukup dengan NIB, pelaku UMKM
bisa berlanjut ke izin sertifikasi halal dan HAKI juga. Relatif gampang karena
lewat online. Tapi, jika ada kesulitan, kami siap fasilitasi di Salapak.
Tinggal bawa persyaratan dan kelengkapannya saja, berupa KTP/NPWP," jelas
Atet selepas acara Weekend Market Ramadan Fest di Salapak Mikroshop, Sabtu 23
April 2022.
Banyak keuntungan yang bisa
diperoleh jika para UMKM memiliki legalitas NIB. Atet menuturkan, pemerintah
bisa memberikan fasilitas-fasilitas pelayanan untuk memudahkan permodalan dan
advokasi bagi para UMKM.
"Misalnya, butuh permodalan.
Kami akan bantu fasilitasi dengan lembaga keuangan, baik perbankan maupun non
perbankan dengan kredit program KUR," paparnya.
"Bahkan, jika ada yang
membutuhkan advokasi hukum, kami juga menyediakan fasilitas itu di
Salapak," imbuh Atet.
Sebab, pada 2021 silam, Atet
mengungkapkan, ada salah satu UMKM di bidang kosmetik yang belum mengantongi
izin lengkap, dan malah berujung proses hukum.
"Jangan sampai ada kejadian
tahun 2021 lalu, dia belum kantongi izin BPOM, tapi sudah edarkan produk.
Jadinya malah diproses hukum. Kami tidak mau ada hal seperti ini lagi,"
ungkapnya.
Sehingga Atet mengimbau, bagi
seluruh UMKM di Kota Bandung untuk memenuhi legalitas NIB terlebih dahulu.
Dengan begitu, para pelaku UMKM memiliki peluang untuk mengembangkan usaha
mereka.Weekend Market Ramadan Fest di Salapak Mikroshop (foto:umas).
"Bahkan, 40 persen APBD
disediakan untuk para UMKM. Peluang ini harus kita tangkap," ujarnya.
Maka dari itu, melalui Salapak, Atet
berharap, para UMKM bisa difasilitasi untuk terjun ke ekosistem digital dan
melakukan business matching.
"Karena memang kalau jualan
satu-satu itu kan repot dan lama ya. Jadi, kami mengoneksikan para pelaku UMKM
dengan mitra-mitra besar lainnya. Sehingga strategi rantai pasok bisa
berjalan," ucapnya.
Salah satu pelaku UMKM dari
Ujungberung, Yani datang ke acara ini untuk membuat NIB usahanya. Sudah lebih
dari 10 tahun ia berkutat di dunia kuliner.
"Jualan mi ayam di rumah sudah
lebih dari 10 tahun. Tapi memang belum punya NIB," kata Yani.
Ia sempat mendaftar secara online,
tapi terkendala beberapa hal. Sehingga, dengan adanya acara ini, Yani merasa
sangat terbatu untuk membuat izin legalitas usahanya.
"Sempat ikut online, susah
karena mungkin jaringan dan kendala lainnya. Jadi, datang ke sini untuk dibantu
prosesnya. Tapi mungkin sosialisasinya perlu diperluas lagi agar lebih banyak
pelaku UMKM yang ikut membuat legalitas usahanya," kata Yani. (din/red).