Plt Wali kota Bandung Yana Mulyana bersama seorang anak Disabilitas yang menerima Dokumen Kependudukan (foto:humas). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pemerintah
Kota (Pemkot) Bandung memastikan seluruh warganya wajib memiliki dokumen
kependudukan, termasuk kaum disabilitas. Dokumen kependudukan tersebut di
antaranya, Kartu Identitas Anak (KIA),
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), hingga akta kelahiran.
Oleh karenanya, Pelaksana Tugas Wali
Kota Bandung, Yana Mulyana sangat mendukung pencanangan Gerakan Bersama untuk
Penyandang Disabilitas melalui pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen
kependudukan di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Cicendo, Jalan Cicendo, Senin,
4 April 2022.
"Ini menjadi ikhtiar kita dalam
memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga masyarakat untuk
mendapatkan dokumen kependudukan," ucap Yana.
Menurutnya, pencanangan ini menjadi
momentum guna memberikan kemudahan pelayanan yang berkualitas terkait proses
penerbitan dokumen kependudukan kepada penyandang disabilitas.
Pada kesempatan tersebut, Yana juga
menyerahkan secara simbolik dokumen kependudukan KIA dan KTP-el kepada 10
Peserta didik disabilitas dari SLB Cicendo, SLB B Sukapura, SLB-C YPLB
Cipaganti, SLB Autis Prananda.
Perlu diketahui, Kota Bandung Jawa
Barat menjadi daerah pertama yang melaksanakan gerakan ini.
Plt Wali kota Bandung Yana Mulyana bersama penyandang Disabiltas yang menerima dokumen kependudukan (foto :humas). |
Kegiatan ini diinisiasi oleh
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Kementerian
Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) yang berkolaborasi dengan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat, Dinas Pendidikan
(Disdik) Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota
Bandung.
Guna memastikan dokumen kependudukan
bagi kaum penyandang disabilitas, dilakukan validasi data oleh Disdukcapil Jawa
Barat dan Disdukcapil Kota Bandung pada 31 Maret hingga 3 April 2022.
Sampai dengan 3 April 2022 telah
terdata dan tercetak 111 dokumen kependudukan yang terdiri dari KTP-el, KIA,
dan akta kelahiran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan
Arif Fakrulloh mengungkapkan, program gerakan bersama yang telah dibangun ini
diselesaikan bersama dengan lebih masif dalam memberikan NIK, biodata, kartu
identitas anak (KIA), KTP-el, serta akte kelahiran.
"Ini merupakan pekerjaan besar
bagi semua instansi dan masyarakat, gerakan afirmatif yang bertujuan khusus
untuk memberikan dokumen kependudukan bagi yang kesulitan akses," ucap
Zudan.
"Pengurus sekolah, Kepala
sekolah SLB dari SD sampai SMA koordinasikan oleh Dinas Pendidikan, dan dari
rekan-rekan komunitas, asosiasi organisasi penyandang disabilitas bisa
menghubungi kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Dinas Dukcapil untuk kami turun
menjemput bola," imbuhnya.
Pada acara tersebut turut dihadiri
oleh Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Angkie Yudistia secara daring. (asy/red).