Anggota DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari Dapil Jabar XII (Kab/kota Cirebon- Kab Indramayu) lemaksanakan Sosper RPPLH Provinsi bagi masyarakat Kab Cirebon (foto:ist). |
CIREBON, Faktabandungraya.com,--
Anggota DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari Dapil Jabar XII (Kab/kota Cirebon-
Kab Indramayu) ini melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Soper)
tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolalan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Desa Rawa Urip, Kecamatan Pangenan ,
Kabupaten Cirebon, Senin (25/04/2022).
Dalam kegiatan Sosper RPPLH Provinsi
Jabar, Syamsul menyampaikan, bahwa yang menjadi dasar penyusunan dan dimuat
dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMP)Daerah Provinsi dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi, yang menyangkut tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Nanti Raperda RPPLH ini juga akan
menjadi dasar penyusunan RPPLH
Kabupaten/kota di Jabar, karena Raperda RPPLH ini dirancang dan berlaku selama
30 tahun kedepan, kata Syamsul dihadapan warga
Desa Rawa Urip Kec. Pangenan Kab Cirebon.
Politisi PDIP Jabar ini juga
menyampaikan bahwa Raperda RPPLH ini bertujuan untuk menjaga kondisi dan indikasi daya dukung dan
daya tampung lindungan hidup provinsi, sehingga dapat diketahui capaian indeks
kualitas lingkugan hidup daerah provinsi.
Nanti yang diberikan kewenangan
adalah perangkat daerah yaitu Dinas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan
pemantauan, pelaporan dan peninjauan
RPPLH Provinsi. Selanjutnya Gubernur
menyampaikan laporan kepada Kementian
LHK.
Untuk peninjuannya sendiri
dilakukan setiap 5 tahun sekali guna
menysusikan data dan informasi dalam RPPLH Provinsi.Warga Desa Urip menjadi peserta Sosper RPPLH oleh Syamsul Bachri (foto:ist))
Lebih lanjut, Syamsul mengatakan lantas apakah
masyarakat memiliki peran dalam pelaksanaan Perda RPPLH provinsi ?.. Ya, tentu
saja, masyarakat memiliki kesempatan
yang sama untuk berperan serta secara aktif dalam pelaksanaan RPPLH Provinsi.
Karena itu, masyarakat diberikan peran
sebagai pengawasan; Pemberian pendapat, saran dan usul; bantuan teknis; dan penyampaian
informasi dan/atau pelaporan.
Jadi untuk itulah, kita selaku
anggota DPRD Jabar diberikan tugas untuk melakukan sosialisasi Raperda RPPLH
kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Dengan harapan, ada masukan dari masyarakat
terkait Raperda RPPLH yang sedang digodok oleh DPRD Jabar, tandasnya.
(Adip/sein).