Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasikan Raperda RPPLH, Syamsul Bachri : Ajak Masyarakat Cirebon Jaga Lingkungan Hidup

Selasa, 26 April 2022 | 23:17 WIB Last Updated 2022-04-26T16:17:22Z
Klik

Anggota DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari Dapil Jabar XII (Kab/kota Cirebon- Kab Indramayu) lemaksanakan Sosper RPPLH Provinsi bagi masyarakat Kab Cirebon (foto:ist).

 

CIREBON, Faktabandungraya.com,-- Anggota DPRD Jabar H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari Dapil Jabar XII (Kab/kota Cirebon- Kab Indramayu) ini melaksanakan kegiatan Sosialisasi  Rancangan Peraturan Daerah (Soper) tentang  Rencana Perlindungan dan Pengelolalan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Desa Rawa Urip, Kecamatan Pangenan , Kabupaten Cirebon, Senin (25/04/2022).

Dalam kegiatan Sosper RPPLH Provinsi Jabar, Syamsul menyampaikan, bahwa yang menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMP)Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi, yang menyangkut tentang  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Nanti Raperda RPPLH ini juga akan menjadi dasar  penyusunan RPPLH Kabupaten/kota di Jabar, karena Raperda RPPLH ini dirancang dan berlaku selama 30 tahun kedepan, kata Syamsul dihadapan warga  Desa Rawa Urip Kec. Pangenan Kab Cirebon.

Politisi PDIP Jabar ini juga menyampaikan bahwa Raperda RPPLH ini bertujuan untuk  menjaga kondisi dan indikasi daya dukung dan daya tampung lindungan hidup provinsi, sehingga dapat diketahui capaian indeks kualitas lingkugan hidup daerah provinsi.

Nanti yang diberikan kewenangan adalah perangkat daerah yaitu Dinas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan pemantauan,  pelaporan dan peninjauan RPPLH Provinsi.  Selanjutnya Gubernur menyampaikan laporan  kepada Kementian LHK.

Untuk peninjuannya sendiri dilakukan  setiap 5 tahun sekali guna menysusikan data dan informasi dalam RPPLH Provinsi.

Warga Desa Urip menjadi peserta Sosper RPPLH oleh Syamsul Bachri (foto:ist)) 

Lebih lanjut, Syamsul mengatakan lantas apakah masyarakat memiliki peran dalam pelaksanaan Perda RPPLH provinsi ?.. Ya, tentu saja, masyarakat  memiliki kesempatan yang sama untuk berperan serta secara aktif dalam pelaksanaan RPPLH Provinsi.

Karena itu, masyarakat diberikan peran sebagai pengawasan; Pemberian pendapat, saran dan usul; bantuan teknis; dan penyampaian informasi dan/atau pelaporan.

Jadi untuk itulah, kita selaku anggota DPRD Jabar diberikan tugas untuk melakukan sosialisasi Raperda RPPLH kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.   Dengan harapan, ada masukan dari masyarakat terkait Raperda RPPLH yang sedang digodok oleh DPRD Jabar, tandasnya. (Adip/sein).

 

×
Berita Terbaru Update