Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, SE., M.M., hadir dalam talk show Obrolan Plus Solusi (Opsi), di Studio Radio PR FM Bandung (foto:humpro). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Wakil
Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, SE., M.M., hadir dalam talk show
Obrolan Plus Solusi (Opsi), di Studio Radio PR FM Bandung, Senin, (18/4/2022),
dengan Tema “Layanan Aduan Tunjangan Hari Raya”.
Tema ini diangkat berdasarkan keresahan masyarakat terkait kepastian dan besaran THR yang wajib diterima oleh para pekerja sebelum Idulfitri 1443 Hijriah.
Edwin mengatakan, pihaknya
mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kota Bandung untuk memberikan THR
kepada pekerjanya. Bila perusahaan tidak membayarkan THR tentunya akan ada
sanksi yang diberikan oleh pemerintah, mulai dari teguran tertulis hingga
pembekuan kegiatan usaha.
"Harapannya THR bisa
terbayarkan oleh perusahaan kepada para pekerja. Terlebih kondisi ekonomi saat
ini sudah lebih baik dari tahun lalu. Bila tidak membayar THR tentunya
berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang
Pengupahan itu ada sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembatasan
kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta
pembekuan kegiatan usaha," kata Edwin.
Ia pun meminta kepada para pekerja
yang tidak mendapatkan kejelasan terkait THR tahun ini diharapkan segera
melaporakan hal ini kepada DPRD Kota Bandung dan Dinas Tenaga Kerja Kota
Bandung.
"Partisipasi masyarakat
tentunya kita harapkan. Jadi bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR bisa
melaporakan langsung ke DPRD Kota Bandung dan layanan aduan THR Disnaker Kota
Bandung. Kami akan langsung jembatani antara pengusaha dan pekerja serta kami
koordinasikan sehingga ada solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak,"
ujar Edwin.
Edwin pun menjelaskan tahun lalu
memang ada beberapa perusahaan yang mengaku tidak mampu membayarkan THR. Namun,
ia pun menegaskan kepada perusahaan untuk jujur terkait kondisi keuangannya.
Sebab, keuangan setiap perusahaan akan diaudit.
"Rata-rata alasan para
pengusaha karena kondisi keuangan belum memungkinkan jadi di sinilah perlu
musyawarah mufakat diantara semua pihak. Kita di DPRD pun selalu menekankan
Disnaker Kota Bandung untuk fokus memperhatikan masalah ini. Jangan sampai jadi
masalah yang berkepanjangan. Intinya jangan main-main juga kalau bohong. Kan
nanti ada proses audit," tutur Edwin.
Seperti diketahui, perusahaan wajib
membayarakan gaji 1 bulan penuh kepada pekerja yang minimal masa baktinya 12
bulan atau lebih. Sementara bagi yang kurang dari 1 tahun maka ada perhitungan
yakni masa kerja: 12 bulan x 1 bulan gaji. (Sidiq/red).