BK DPRD Jabar dan BK DPRD Sumut saling memberikan cindramata, usai pertemuan membahas terkait tata beracara pelaksanaan sidang di Badan Kehormatan Dewan, |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Badan
Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja / Study Momparasi dari
Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera
Utara. Kedatangan BK DPRD Provinsi Sumut untuk mengetahui peran dan fungsi serta
mekanisme tata beracara siding di BK
DPRD Jabar terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik anggota DPRD.
Rombongan BK DPRD Sumut didampingi pejabat Sekreariat Dewan Sumut, diterima langsung oleh Ketua BK DPRD Jabar Ir.H.Herry Dermawan (FPAN) dan Wakil Ketua H.Mirza Agam Gumay,SmHk (FGerindra) diruang Rapat Kerja Komisi II DPRD Jabar, jalan Diponegoro o 27 Bandung, Senin, (23/5/2022).
Wakil Ketua BK DPRD Jabar, Mirza
Agam Gumay yang akrab disapa Agam membenarkan, dirinya bersama Ketua BK, Herry
Dermawan tadi menerima kunker /Study
Komparasi dari Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Utara, terkait tata beracara
pelaksanaan sidang di Badan Kehormatan Dewan.
Dalam pertemuan tersebut, lebih
bersifat sharing. Tadi juga kita
sampaikan, bahwa keberadaan Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu Alat
Kelengkapan DPRD memiliki peran dan
fungsi yang sangat strategis dalam menjaga marwah Lembaga Legislatif.
Maka BK DPRD Jabar bersama Fraksi
dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bahu membahu turut mengawasi sikap dan
perilaku seluruh Anggota DPRD Jawa Barat ( 120 orang).
Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang
MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 121A menyebutkan bahwa pelaksanaan
fungsi MKD DPR RI melalui dua mekanisme, yaitu pencegahan dan pengawasan serta
penindakan.
Untuk itu, sesuai Pasal 121A
dijelaskan di antara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi
dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja
MKD DPR RI., ujar Agam menegaskan kembali Tufoksi MKD.
Keberadaan MKD DPR RI diatur sangat
jelas dalam UU MD3, dengan cukup jelas dan sangat besar kegunaannya Bahkan saat
Beracara Mahkamah juga yang mulia. Hal ini menandakan betapa besarnya
kewenangan MKD. Namun, untuk di tingkat DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/kota,
tupoksi BK itu dipertegas dan dituangkan dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan.
Lebih lanjut Agam nengatakan, Kenapa tupoksi BK harus dipertegas dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan, ?... menurut Agam, hal ini semata-mata untuk meminimalisir atau memperkecil tingkat penyalahgunaan anggota Dewan dalam menjalankan fungsi kedewanan, sehingga mereka (anggota dewan-red) selalu berpegangan pada kode etik dewan.
BK DPRD Jabar dan BK DPRD Sumut sharing terkait tata beracara sidang di BK Dewan . |
Ia juga mengatakan, pada Pasal 55
s/d 58 Tata Tartib DPRD Jabar menyatakan bahwa Badan Kehormatan bersifat tetap
dan dibentuk pada awal masa jabatan
keanggotaan DPRD.
Untuk itu, tugas BK utamanya adalah mengamati, mengevaluasi
disiplin, etika dan moral Anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan
kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD.
Selanjutnya, meneliti, melakukan
penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan dan dugaan pelanggaran
yang dilakukan Anggota DPRD serta menyampaikan kesimpulan serta hasilnya
sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.
BK berwenang untuk memanggil anggota
yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan
pelanggaran yang dilakukannya, sekaligus meminta keterangan pelapor, saksi
dan/atau pihak terkait lainnya termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lainnya.
Dalam Tata Tertib diatur mekanisme
pengaduan/pelaporan pelanggaran, mekanisme penelitian dan pemeriksaan, serta
prosedur penjatuhan sanksi, tnadasnya. (Adip/husein).