Sekdakot Bandung Ema Sumarna (foto:humas). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bersama para pejabat kewilayahan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tergabung dalam Satuan Tugas Khusus (Satgasus) akan kembali menata pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah
(Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dalam diskusi bersama Satgagus PKL di Aula
Pendopo pada Senin, 30 Mei 2022.
"Kota Bandung ini terancam jadi
zona hijau PKL kalau kita tidak memiliki target terukur untuk mempeluas zona
merah. Zona merah bagaimana pun harus ditegaskan dan ditertibkan dari
PKL," tegas Ema.
Melalui Satgasus PKL, Pemkot Bandung
menargetkan menertibkan dan menata wilayah-wilayah yang terdapat PKL. Meski,
Ema mengakui, jika salah satu tantangannya adalah isu ekonomi para PKL yang
menurun setelah penertiban.
"Tapi jangan sampai isu ekonomi
malah jadi membuat kota ini jadi semrawut dengan PKL. Zona merah akan kita
tertibkan, siapapun di belakang mereka. Sambil kita melakukan pemberdayaan pada
masyarakat," ucapnya.
Meski sempat melakukan beberapa
langkah penertiban di tahun-tahun sebelumnya, ternyata masih banyak PKL bandel
yang muncul kembali di zona merah. Seperti di wilayah Dipati Ukur, Lengkong
Kecil, Cikapundung, Sudirman, Kosambi, Tegalega, Kepatihan, dan Dalem Kaum.
Kadiskominfo Yayan A Brilyana memberikan masukan saat rakor bahas Satgasus PKL (foto:humas). |
"PKL Tegalega sempat dipindahkan
ke Gedebage. Tapi, sekarang di Tegalega muncul lagi PKL baru. Sedangkan
Gedebage jadi pasar," ujarnya
"Di Jalan Kepatihan juga kita
hilangkan tenda biru tahun lalu sebelum almarhum Mang Oded meninggal. Tapi,
sekarang kucing-kucingan lagi," lanjutnya.
Ema menambahkan, belum lagi muncul
istilah moko (mobil toko). Pedagang yang awalnya muncul mingguan, tapi sekarang
setiap hari mangkal di tempat yang sama.
"Moko juga jadi salah satu
tantangan kita," ujarnya.
Maka dari itu, ia menegaskan, Satgasus
PKL perlu menegaklan kembali Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang
penataan dan pembinaan PKL.
Ia berharap, para pejabat kewilayahan
mampu membantu dengan metode 'bubur panas'. Dengan begitu akan memunculkan rasa
"kanyaah" baik dari pejabat maupun para PKL.
"Pakai metode bubur panas, kita
sisir dulu sisinya. Kita benahi dulu jalan protokol. Minimal wajah wilayah dulu
yang kita benahi. Komunikasikan sesuai perda dengan pendekatan lebih
humanis," imbaunya.
Selain itu, perlu adanya pendataan
ulang untuk memvalidasi jumlah PKL di Kota Bandung. Menurut data dari Dinas
Koperasi dan UKM Kota Bandung, terdapat 25.000 PKL di Kota Bandung.
"Data juga harus valid dan
terbaru. Lakukan pemisahan antara PKL beneran dengan pekerja atau pengusaha.
Bisa dicek dari pendekatan modal," jelasnya.
Setelah melakukan pendataan dan
target, maka Satgasus PKL bisa mengajukan APBD perubahan yang akan dilakukan
pada pertengahan Oktober nanti.
"Harus komitmen dengan target
perluasan zona merah dan anggaran pun yang disesuaikan dengan targetnya. Kita
bisa perjuangkan di APBD Perubahan pertengahan Oktober nanti," tuturnya.
Selain itu, perlu juga dilakukan
pengawasan rutin secara konvensional dengan patroli yang dibantu Satpol PP.
Serta melakukan evaluasi minimal tiap tiga bulan sekali.
"Tadi ada masukan dari Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung untuk mengimbau PKL bandel lewat
CCTV. Betul jika teknologi itu membantu. Tapi, pengawasan yang sifatnya
konvensional tetap harus dilakukan," paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Satgasus PKL
Kota Bandung, Atet Dendi Handiman mengatakan, pembenahan juga akan dilakukan
pada lokasi-lokasi yang belum diatur zonasinya.
"Masih ada lokasi-lokasi yang
belum diatur zonasinya. Nanti akan kita bahas lebih lanjut. Prinsipnya
fasilitas umum tidak diperbolehkan jualan PKL. Kecuali yan diatur dan
ditetapkan lain oleh wali kota," ujar Atet.
Ia juga menambahkan, perlu adanya
sinkronisasi dari SKPD terkait dengan Satgasus PKL, baik dari data maupun
tupoksi.
"Kita juga akan bahas mengenai
anggaran karena selama ini yang konsisten ada itu di Dinas KUKM. Kami gunakan
untuk pembinaan dan pemberdayaan PKL dalam meningkatkan usahanya. Sedangkan
untuk penegakkan hukum dan penertiban itu belum ada anggarannya,"
pungkasnya. (din/red).