(Praktisi
Pendidikan Ekonomi Syariah di Jabar/Dosen MKS FEBI UIN Sunan Gunungjati-Bandung)
Provinsi Jawa Barat hingga saat ini memiliki jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa , dan sebanyak 46,3 juta jiwa beragama Islam atau sekitar 97 persen. Namun, walaupun jumlah penduduk muslim sangat mayoritas, ternyata perkembangan Syari’ah di Jabar cenderung melambat.
Walaupun Bank Syari’ah di
Jabar ada sebanyak 374 bank dan
terbanyak di Indonesia, namun
pertumbuhan perbankan syari’ah di Jabar baru sekitar 4,97% jika dibandingkan dengan Bank konvensional (data dari Bank
Indonesia Perwakilan Jabar).
Pertanyaannya, apa salah dengan
Perbankan Syari’ah, sehingga tidak diminati oleh Ummat Islam ?..
Tidak ada yang salah, tetapi tentunya perlu merubah paradigma perbankan syari’ah yang masih dikotomi
dengan perbankan konvensional & masih rendahnya cara pandang masyarakat terhadap
bank syari’ah yang belum komprehensif.
Untuk itu, perlu solusi literasi
dan edukasi terkait Sistem Ekonomi dan Keuangan Syari’ah.
Bank syari’ah masih minoritas di
badingkan bank konvensional ( baik secara jumlah maupun skalanya), bank yang
minoritas cenderung tidak bisa mandiri, tapi masih bergantung pada kelompok
mayoritas baik secara sistem aturan dan ekosistem.
Produk bank syari’ah yang tidak
variatif, belum kompetitip dan belum maksimal dapat di akses masyarakat serta
belum menyentuh sektor infastruktur seperti : Pertanian, Maritim, dan Perkebunan.
Bank Syari’ah di Indonesia baru memiliki 17 produk sedang di Malaysia sudah
mencapai 45 produk (direktur Perbankan syari’ah OJK). Hal ini tentunya perlu
solusi inovasi dan peningkatan produk yang variatif & kompetitip.
Dalam pengembangan bank syari’ah
di Jabar, sudah ada regulasinya yaitu Pergub No 1 tahun 2022 tentang Pengembangan
Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Ruang lingkup dari aturan
gubernur tersebut terdiri dari Percepatan regulasi, Perencanaan dan pendataan,
Pengembangan Industri Hala, Kewirausahaan ekonomi syari’ah, Keuangan dan
pembiayaan syari’ah, Infrastruktur Pendukung, Kelembagaan, Promosi produk
ekonomi dan keuangan syari’ah, Kemitraan dan Insentif. Karena Pergub ini belum lama keluarnya, maka
perlu terus disosialisasikan dan diterapkan.
Strategi Edukasi
Strategi edukasi memasyarakatkan
ekonomi dan keuangan syariah di Jawa Barat ada 4 strategis yaitu Pertama : Membangun Paradigman Baru Ekonomi Syari’ah, yaitu membangun
hubungan kerja sama yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan dalam semangat
kolaboratif dan ekonomi tanpa dikotomi.
Kedua
: Literasi &Edukasi
upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan ekonomi dan keuangan dengan
Pendekatan Edukatif, Budaya dan Nilai-nilai Normatif Agama melalui pengembangan
inovasi teknologi informasi yang humanis dan adaftif.
Asep Komarudin foto bersama usai menerima plakat sebagai narsum (foto:dok.askom) |
Ketiga : Ekosistem Industri Halal yang berkembang
, seimbang dan berkelajutan. Dengan adanya gairah pada sektor riil akan membantu
pada tumbuh dan berkembangnya Perbankkan
Syari’ah.
Keempat
: Gotong Royong
, Adanya gerakan bersama dalam memasyarakatkan Ekonomi syari’ah, menjadikan tradisi
ekonomi dan keuangan syari’ah sebagai budaya masyarakat.
Potensi Sektor Industri Halal
Sebagai Negara dengan populasi
umat Islam terbesar di dunia, tentunya Indonesia memiliki potensi sangat
signifikan alam mengembangkan Sector Idustri Halal. Namun, hingga kini industry
halal di Indonesia masih didominasi oleh Sektor Pangan dan Kosmitik.
Industri halal bukan hanya bukan
hanya diminati oleh masyarakat muslim tetapi juga non muslim, sehingga mendapat
respon positif dari konsumen di dunia karena
adanya jaminan kualitas produk yang memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Perkembangan industry halal telah
mendapat dukungan peuh dari pemerintah, hal ini terbukti dengan telah
ditetapkannya tiga kawasan industry halal
di Serang, Sidoarjo dan Bintan.
Kawasan Industri halal itu
sendiri meliputi kawasan usaha atau industry
yang menerapkan atau sesuai dengan stadar yag dikeluarkan oleh Majelis Ulama
Indoesia (MUI).
Untuk di Jabar sendiri berdasarkan
regulasi Pergub No 1 tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi dan Keuangan
Syariah dalam pengembangan Industri Halal terdiri atas : Makanan Halal; Pariwisata
Ramah Muslim; Mode Fesyen; Media dan
Rekreasi Halal; Obat dan Kosmetik Halal.
Smart Eonomi Syari’ah
Membangun paradigma baru
kelembagaan Baznas pada hakikatnya adalah mengembalikan fungsi dan peran
EKONOMI SYARI’AH sesuai dengan tuntunan Syar’i. Wajah Perbangkan Syari’ah ke
depan diharapkan dapat menjadi Lebih Variatif,
Edukatif, Inivatif dan Produktif.
Apa yang dimaksud SMART ?.. Syari’ah Islam yaitu sessuai denganaspekormatif agama tetap pada konsensus,
partisipasi, ketaatan pada hokum. Manfaat : Bagaimana Ekonomi dan Keuangan Syari’ah
efektivitas dan efisiensi mampu memberi manfaat banyak bagi masyarakat sehingga
dapat di rasakan secara langsung.
Amanah
: Perbangkan
Syari’ah harus membangun trust positif umat sebagai lembaga transparan dan
akuntabel; Responsif : Ekonomi Dan
Keuangan Syari’ah hendaknya lebih inklusif, lebih dekat dan melayani dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan program “NASABAH MUDA”
Terintegrasi
: Ekonomi dan
Keuangan Syari’ah bersifat penggerak, yaitu mampu menggerakan seluruh potensi
peranserta pemangku kepentigan Ekonomi dan Keuangan Syari’ah ( pemerintah,
pengusaha, ormas, lembaga pendidikan, masjid dan masyarakat) (*).