BANDUNG, Faktabandungraya.com, -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Bandung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung Tahun 2021 setelah menerima dan melakukan pembahasan secara internal, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat (20/5/2022).
Rapat dilaksanakan dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota
Bandung Achmad Nugraha S.H., D.H., dan dihadiri Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy
Rusmawan, A.T., M.M., dan Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ade Supriadi, S.E.,
Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, dan Anggota
DPRD Kota Bandung, juga dinas-dinas terkait baik hadir secara langsung maupun
melalui teleconference.
Rekomendasi DPRD disampaikan secara
tertulis oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, D.H., S.H., kepada
Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Hasil keputusan berupa rekomendasi
pada beberapa item LKPJ yang menjadi rekomendasi dijadikan pertimbangan dan
pedoman sebagai langkah kerja Kota Bandung selanjutnya. Kota Bandung juga
berhasil mendapatkan penghargaan WTP 4 kali berturut turut.
Rapat tersebut juga sekaligus
pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019, yang disampaikan Ketua
Pansus 5, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I secara tertulis.
Di akhir rapat dilakukan
penandatanganan pengambilan keputusan Raperda tentang Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Menular Corona Virus Disease 2019. (Indra/red).