Seorang Jurkir sedang mengopresionalkan mesin Parkir Elektronik (foto:humas) |
BANDUNG,
Faktabandungraya.com,-- Kota Bandung memiliki sebanyak 445 mesin parkir elektronik
yang tersebar di 58 ruas jalan. Tahukah anda cara menggunakan mesin parkir
tersebut?
Sebenarnya
relatif mudah. Anda hanya memerlukan kartu uang elektronik untuk membayar
parkir di mesin tersebut. Selanjutnya, anda bisa mengikuti langkah-langkah di
bawah ini:
1. Tekan tombol bertanda ceklis pada
bagian bawah layar mesin parkir untuk mengonfirmasi pembayaran.
2. Nantinya, anda akan diarahkan untuk
memilih tipe kendaraan. Di tahap ini, anda bisa memilih tipe kendaraan yang
anda parkir.
3. Input nomor polisi kendaraan.
4. Input estimasi durasi parkir
kendaraan.
5. Nanti, akan ada total biaya parkir
yang anda konfirmasi.
6. Konfirmasi pembayaran dengan
menekan tombol ceklis di atas.
7. Tempelkan kartu uang elektronik
anda pada bagian pemindai mesin parkir.
8. Struk parkir anda keluar.
9. Simpan struk tersebut di dasbor kendaraan anda.
Parkir Motor bayar menggunakan mesin elektronik (foto:humas) |
Adapun tarif pelayananan parkir di Kota Bandung sudah diatur dalam Perwal no 66 Tahun 2021.
Sebagai
informasi, kehadiran mesin parkir ini mendongkrak pendapatan daerah hingga
Rp3,39 miliar. Dalam dua tahun terakhir, TPE menyumbang pendapatan daerah
masing-masing Rp3,39 miliar pada tahun 2020 dan Rp2,6 miliar pada 2021.
Jumlah
itu belum seberapa dibanding pendapatan sebelum masuknya pandemi Covid-19. Pada
2018, mesin parkir elektronik pernah mencatatkan angka pendapatan hingga Rp10
miliar. (ray/red).