Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ingin Tahu Tata Beracara, BK DPRD Kota Depok Datangi DPRD Jabar

Sabtu, 14 Mei 2022 | 20:54 WIB Last Updated 2022-05-15T14:05:33Z
Klik
Wakil Ketua BK DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay saat menerima BK DPRD Kota Depok (foto:humas).
 

BANDUNG, Faktabandungraya.com,--  Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja BK DPRD Kota Depok. Kedatangan BK DPRD Kota Depok untuk mengetahui peran dan fungsi serta mekanisme tata beracara  BK DPRD Jabar terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik anggota DPRD.


Rombongan BK DPRD Kota Depok didampingi Sekretariat Dewan kota Depok, diterima oleh Wakil Ketua  BK DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay, SmHk dan anggota serta didampingi Kabag Fasilitasi,Penganggaran,dan Pengawasan Setwan Jabar Iman Tohidin, S.Sos., M.A.P. diruang Badan Musyawarah DPRD Jabar, Jum’at (13/05/2022).

Mirza Agam Gumay yang akrab disapa Mang Agam ini mengatakan, keberadaan Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPRD memiliki  peran dan fungsi yang sangat strategis dalam menjaga marwah Lembaga Legislatif.

Maka BK DPRD Jabar bersama Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bahu membahu turut mengawasi sikap dan perilaku seluruh Anggota DPRD Jawa Barat ( 120 orang).

Dikatakan,  berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 121A menyebutkan bahwa pelaksanaan fungsi MKD DPR RI melalui dua mekanisme, yaitu pencegahan dan pengawasan serta penindakan.

Untuk itu, sesuai Pasal 121A dijelaskan di antara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja MKD DPR RI., ujar Agam menegaskan kembali Tufoksi MKD.

Keberadaan MKD DPR RI diatur sangat jelas dalam UU MD3, dengan cukup jelas dan sangat besar kegunaannya Bahkan saat Beracara Mahkamah juga yang mulia. Hal ini menandakan betapa besarnya kewenangan MKD. Namun, untuk di tingkat DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/kota, tupoksi BK itu dipertegas dan dituangkan dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan. 

Lebih lanjut Agam nengatakan, Kenapa tupoksi BK harus dipertegas dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan, ?...  menurut Agam, hal ini semata-mata untuk meminimalisir atau memperkecil tingkat penyalahgunaan anggota Dewan  dalam menjalankan fungsi kedewanan, sehingga mereka (anggota dewan-red) selalu berpegangan pada kode etik dewan.

Ia juga mengtakan, pada Pasal 55 s/d 58 Tata Tartib DPRD Jabar menyatakan bahwa Badan Kehormatan bersifat tetap dan dibentuk pada  awal masa jabatan keanggotaan DPRD.

Wakil Ketua BK DPRD Jabar MirzaAgam Gumay foto bersama BK DPRD Kota Depok (foto:humas).


Untuk itu, tugas BK  utamanya adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral Anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD.

Selanjutnya, meneliti, melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD serta menyampaikan kesimpulan serta hasilnya sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.

BK berwenang untuk memanggil anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukannya, sekaligus meminta keterangan pelapor, saksi dan/atau pihak terkait lainnya termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lainnya.

Dalam Tata Tertib diatur mekanisme pengaduan/pelaporan pelanggaran, mekanisme penelitian dan pemeriksaan, serta prosedur penjatuhan sanksi, tnadasnya. (Adip/husein).

×
Berita Terbaru Update