Wakil Ketua BK DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay saat menerima BK DPRD Kota Depok (foto:humas). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat menerima kunjungan kerja BK DPRD Kota Depok. Kedatangan BK DPRD Kota Depok untuk mengetahui peran dan fungsi serta mekanisme tata beracara BK DPRD Jabar terhadap dugaan Pelanggaran Kode Etik anggota DPRD.
Rombongan BK DPRD Kota Depok
didampingi Sekretariat Dewan kota Depok, diterima oleh Wakil Ketua BK DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay, SmHk dan anggota
serta didampingi Kabag Fasilitasi,Penganggaran,dan Pengawasan Setwan Jabar Iman
Tohidin, S.Sos., M.A.P. diruang Badan Musyawarah DPRD Jabar, Jum’at
(13/05/2022).
Mirza Agam Gumay yang akrab disapa
Mang Agam ini mengatakan, keberadaan Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu
Alat Kelengkapan DPRD memiliki peran dan
fungsi yang sangat strategis dalam menjaga marwah Lembaga Legislatif.
Maka BK DPRD Jabar bersama Fraksi
dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bahu membahu turut mengawasi sikap dan
perilaku seluruh Anggota DPRD Jawa Barat ( 120 orang).
Dikatakan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang
MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 121A menyebutkan bahwa pelaksanaan
fungsi MKD DPR RI melalui dua mekanisme, yaitu pencegahan dan pengawasan serta
penindakan.
Untuk itu, sesuai Pasal 121A
dijelaskan di antara bentuk pencegahan tersebut dilakukan dengan sosialisasi
dan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka mendukung kelancaran kinerja
MKD DPR RI., ujar Agam menegaskan kembali Tufoksi MKD.
Keberadaan MKD DPR RI diatur sangat
jelas dalam UU MD3, dengan cukup jelas dan sangat besar kegunaannya Bahkan saat
Beracara Mahkamah juga yang mulia. Hal ini menandakan betapa besarnya
kewenangan MKD. Namun, untuk di tingkat DPRD provinsi atau DPRD Kabupaten/kota,
tupoksi BK itu dipertegas dan dituangkan dalam Tata Tertib dan Kode Etik
Dewan.
Lebih lanjut Agam nengatakan, Kenapa
tupoksi BK harus dipertegas dalam Tata Tertib dan Kode Etik Dewan, ?... menurut Agam, hal ini semata-mata untuk
meminimalisir atau memperkecil tingkat penyalahgunaan anggota Dewan dalam menjalankan fungsi kedewanan, sehingga
mereka (anggota dewan-red) selalu berpegangan pada kode etik dewan.
Ia juga mengtakan, pada Pasal 55 s/d
58 Tata Tartib DPRD Jabar menyatakan bahwa Badan Kehormatan bersifat tetap dan
dibentuk pada awal masa jabatan
keanggotaan DPRD.Wakil Ketua BK DPRD Jabar MirzaAgam Gumay foto bersama BK DPRD Kota Depok (foto:humas).
Untuk itu, tugas BK utamanya adalah mengamati, mengevaluasi
disiplin, etika dan moral Anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan
kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD.
Selanjutnya, meneliti, melakukan
penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan dan dugaan pelanggaran
yang dilakukan Anggota DPRD serta menyampaikan kesimpulan serta hasilnya
sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD.
BK berwenang untuk memanggil anggota
yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan
pelanggaran yang dilakukannya, sekaligus meminta keterangan pelapor, saksi
dan/atau pihak terkait lainnya termasuk untuk meminta dokumen atau bukti
lainnya.
Dalam Tata Tertib diatur mekanisme
pengaduan/pelaporan pelanggaran, mekanisme penelitian dan pemeriksaan, serta
prosedur penjatuhan sanksi, tnadasnya. (Adip/husein).