Perwakilan serikat buruh dan anggota DPRD Jabar bersama Disnakertrans Jabar fto bersama usai audensi di May Day 2022 (foto:humas). |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang selalu diperingati setiap tanggal 1 Mei diseluruh daerah, juga dilakukan di Indonesia termasuk juga di Jawa Barat. Sejumlah serikat pekerja buruh pun melakukan aksinya di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate Kota Bandung.
Para Serikat Buruh yang diterima
langsung untuk audiensi dengan para Forkompinda Jawa Barat di Gedung Sate. Kamis
(12/1/2022).
Para perwakilan buruh termasuk dari
Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI)
Provinsi Jawa Barat diterima dan
beraudensi dengan Wakil Ketua Komisi V Ir. Abdul Hadi Wijaya M.Sc (Gus Ahad),
anggota Komisi I Rafael Sitomorang, SH,
dan Raden Tedi, ST, dan Disnakertrans Jabar
Gus Ahad -Panggilan Abdul Hadi- mengatakan
jika pihaknya memahami apa yang dilakukan oleh serikat pekerja buruh ini memang
benar, yaitu menuntut kesejahteraan kaumnya.
"DPRD memahami betul apa yang
dilakukan oleh serikat pekerja buruh ini tidak mengada-mengada dan selaras
dengan pergerakan serikat pekerja buruh selama ini," kata Gus Ahad.
Gus Ahad menyebut, pihaknya akan
selalu bersama buruh serta akan menyampaikan aspirasinya hingga ke Senayan agar
bisa dicari solusinya dan dibahas pada Undang-undang mengenai kesejahteraannya.
"Kami akan mendukung dengan
cara memberikan surat rekomendasi kepada pihak DPR RI agar pembahasan
undang-undang yang bertentangan dengan kesejahteraan buruh bisa
diselesaikan," lanjutnya.Gus Ahad, Rafael dan Teddy saat beraundensi dengan perwakilan serikat buruh di gedungsate (foto:humas).
Dalam Kesempatan tersebut serikat
buruh memberikan beberapa tuntuntan, antara lain:
1. Batalkan KEPGUB UMK Tahun 2022
dan Terbitkan KEPGUB UMK 2022 dengan tidak menggunakan formula PP 36 Tahun
2021.
2. Tolak Gugatan TUN Apindo Provinsi Jawa
Barat Mengenai pembatalan KEPGUB Upah diatas 1 Tahun.
3. Tolak Revisi UU No.12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.
4. Batalkan UU Cipta Kerja.
5. Tolak Revisi UU No.21 Tahun 2000 Tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (hms/sein).