Klik
PT Indonesia Bakery Family kedapatan buang limbah kotor secara sembunyi-sembunyi.
BANDUNG, faktabandungraya.com,- Tak menggubris peringatan keras Satgas Citarum Sektor 21, perusahaan roti, PT. Indonesia Bakery Family (IBF) diduga melanggar dan mengangkangi kebijakan Perpres No 15 Tahun 2018, Program percepatan pengendalian pencemaran DAS Citarum.
Pasalnya, perusahaan PMA (Pemilik Modal Asing) yang beroperasi sejak dua tahun lalu ini diduga telah sengaja mencemari lingkungan melalui limbah cair sisa produksi ke aliran sungai.
Dua faktor alasan pabrik yang berlokasi di Cikancung-Kabupaten Bandung ini terkesan sengaja mengabaikan Peraturan Presiden RI. Pertama, pabrik ini diketahui tidak memiliki pengolahan limbah yang memadai. Kedua, setelah diberikan peringatan satgas dengan penutupan lubang pembuangan limbah, perusahaan ini malah membuang limbahnya melalui saluran lain.
Bahkan terkesan mengelabui satgas citarum di lapangan karena secara sembunyi-sembunyi membuang limbah nya melalui pompa air yang disalurkan ke saluran atau selokan air.
Pelanggaran itu diketahui Satgas Citarum Sektor 21 Sub Sektor 16 Cicalengka, saat melakukan sidak industri pada hari Rabu, 18 Mei 2022. Ditemukan bahwa PT. IBF telah melakukan pembuangan limbah cair secara sembunyi sembunyi dengan menggunakan mesin pompa air otomatis.
"Pompa otomatis disembunyikan di selokan di bawah area parkiran motor. Air limbah tersebut dibuang ke selokan luar melalui selang (pipa) yang disalurkan dengan membobok (melubangi) benteng (dinding) dan ditanam di dasar selokan di luar Pabrik," jelas Dansektor 21, Kol Arh Wahyu Jiantono, sesuai isi laporan yang disampaikan satgas subsektor 16.
"Hasil pendalaman dan Pulket (pengumpulan keterangan) dari karyawan dan satpam perusahaan. Pemasangan mesin pompa air dipasang pada saat Pabrik libur Cuti Hari Raya Idul Fitri, sebelum Cuti lebaran mesin pompa air tersebut belum ada dan tidak ada selang yang disalurkan keluar melalui benteng pabrik yang dibobok," ungkapnya.
Sebelumnya, hasil sidak satgas pada 6 April 2022 lalu, perusahaan ini diketahui tidak memiliki IPAL. Limbah yang berasal dari air bilasan sisa produksi tidak diolah, langsung dibuang ke saluran air yang bermuara ke Sungai Citarik.
"Kondisi air limbahnya itu berwarna putih, berminyak, dan berbau sangat menyengat," ujar Dansektor 21, di Posko Sektor 21, Jumat (20/5/2022).
Saat itu, satgas langsung melakukan tindakan lokalisir atau pengecoran saluran pembuangan limbah perusahaan tersebut yang menuju ke aliran sungai.
Bahkan, Dansektor 21 sudah menekankan PT IBF untuk secepatnya membuat fasilitas pengolahan limbah cair. Saluran pembuangan limbah tidak boleh dibuka sebelum pabrik membuat IPAL.
Bukannya mengindahkan peringatan satgas, perusahaan ini malah melakukan pembuangan secara sembunyi dan terkesan mengelabui satgas. Untuk itu, Satgas Citarum telah mengambil langkah cepat dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk proses secara hukum.
“Langkah yang diambil adalah mengangkat pompa air dari selokan dan menutup lubang benteng tempat saluran selang pembuangan, sekaligus menyita pompa air yang digunakan sebagai sarana untuk membuang limbah cair secara serampangan itu,” tegas Kolonel Wahyu.
Sementara untuk langkah penegakan hukum, Dansektor 21 memanggil staf manajemen PT IBF serta menghadirkan Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bandung, Robby Dewantara, serta disaksikan oleh awak media.
Menanggapi pelanggaran yang dilakukan manajemen PT IBF, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung akan menindaklanjuti dan menyiapkan penegakan hukum sesuai pelanggarannya.
“Ya, tindaklanjut dari LH akan melakukan penanganan bersama dengan Sektor 21 ke lapangan. Selanjutnya persiapan penegakan hukum sesuai pelanggarannya,” ujar Robby Dewantara.