Pansus 6 DPRD Kota Bandung bersama LPM serta Forum RW Kota Bandung gelar bahas pencabutan Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2013, (foto:humpro) |
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Panitia Khusus (Pansus) 6 DPRD Kota Bandung bersama LPM serta Forum RW Kota Bandung melaksanakan rapat kerja membahas pencabutan Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, di Ruang Rapat Badan Musyawarah, Kamis, (12/5/2022).
Rapat Pansus dipimpin oleh Ketua
Pansus, H. Riantono, S.T., M.Si.dan Wakil Ketua Pansus DR. Ir. H. Juniarso
Ridwan, S.H., M.H., M.Si., dihadiri juga oleh para anggota pansus 6,
Khairullah, S.Pd.I, H. Andri Rusmana, S.Pd.I, H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si,
Christian Julianto Budiman, serta Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum.
Aspirasi disampaikan oleh LPM
beserta Forum RW Kota Bandung. Disebutkan bahwa Perda Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan telah menjadi polemik karena filosofisnya yang tidak sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
Disebutkan pula bahwa Perda Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan tersebut dirasakan belum efektif bagi penyelenggaraan
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Bandung.
"Karena di wilayah sudah merasa
kebingungan tentang masa bakti karena masa bakti LKK ini hanya berlaku 3 tahun,
sementara di Permendagri ini sudah 5 tahun, harus mengacu ke mana kami?"
ujar perwakilan dari Forum RW.
Wakil Ketua Pansus 6 Juniarso Ridwan
mengusulkan bahwa pembahasan pencabutan Perda LKK ini melibatkan pakar ahli
hukum demi memudahkan langkah pencabutan tersebut.
"Nah, barangkali kalau sudah
ada terobosan hukum, solusinya sudah dapat atau bagaimana perda dicabut?
Silakan perwal, jadi nanti perwal ada payung lah, ada payung akademis, itu yang
namanya terobosan hukum," ujarnya.
Khairullah menyarankan agar sebelum
pencabutan perda dilaksanakan FGD terlebih dahulu agar membahas proses
pencabutan Perda tersebut dengan lembaga-lembaga yang berkepentingan.
"Kayaknya perlu diadakan FGD
khusus, yang melibatkan tadi ya, lembaga-lembaga yang memang menjadi
stakeholder," ucapnya.
Pansus beserta audiens yang terlibat
pun menyepakati bahwa akan dibuatnya draf pencabutan perda tersebut, dan dikaji
kembali serta dibahas dengan lembaga-lembaga berkaitan. (Satria/red).